Percepat Digitalisasi Daerah, Kemendagri Dorong Penerapan ETPD
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) berupaya mempercepat digitalisasi daerah melalui penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (EDTP). Penerapannya dilakukan melalui penyediaan kanal pembayaran nontunai seperti QRIS, ATM Elektronik, internet mobile, SMS banking, hingga aplikasi e-commerce.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menjelaskan, penerapan EPTD telah diatur dalam Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah. Selain itu, pelaksanaan ETPD turut didukung oleh Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan APBD.
Menurut Wempi, dengan penerapan ETPD, maka pembiayaan atau transaksi keuangan yang dilakukan pemerintah daerah bersifat nontunai. Melalui percepatan digitalisasi ini ke depan diharapkan bisa mengurangi kebocoran pemanfaatan pendapatan dan anggaran belanja di daerah masing-masing.
Baca juga: Kemendagri Siapkan Analisis Kebutuhan Perda
"Saya kemarin dijelaskan oleh teman-teman bahwa kalau biasanya dari daerah itu, kalau melakukan perjalanan itu bawa uang cash, dikasih uang cash untuk melakukan perjalanan, ke depan Bapak/Ibu yang ingin melakukan perjalanan dinas itu tidak akan dikasih uang cash," kata Wempi dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia di Bali International Convention Centre (BICC), Nusa Dua, Badung, Bali, dikutip, Selasa (12/7/2022).
Berdasarkan asistensi dan monitoring, saat ini telah terbentuk 542 Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) untuk mengawal pelaksanaan Permendagri Nomor 56 Tahun 2021. TP2D melaporkan kegiatannya melalui Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (SIP2D), meliputi perkembangan jenis pendapatan dan belanja daerah yang telah dielektronifikasikan, serta pengembangan penggunaan kanal pembayaran digital.
Untuk memperlancar prosesnya, mengingat kondisi geografis Indonesia dengan daerah-daerah yang masih susah dijangkau, maka dibutuhkan jaringan yang baik. Kemendagri meminta dukungan dari pemerintah daerah dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar proses digitalisasi bisa berjalan baik.
"Beberapa waktu yang lalu saya sempat bertemu dengan Dirut Bakti Kominfo. Saya berharap di sini ada Pak Menkominfo, mohon dukungan di daerah-daerah terluar, sehingga konsep yang kita harapkan hari ini, diskusi kita hari ini, dengan digitalisasi ini bisa dapat berjalan dengan baik," ujarnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menjelaskan, penerapan EPTD telah diatur dalam Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah. Selain itu, pelaksanaan ETPD turut didukung oleh Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan APBD.
Menurut Wempi, dengan penerapan ETPD, maka pembiayaan atau transaksi keuangan yang dilakukan pemerintah daerah bersifat nontunai. Melalui percepatan digitalisasi ini ke depan diharapkan bisa mengurangi kebocoran pemanfaatan pendapatan dan anggaran belanja di daerah masing-masing.
Baca juga: Kemendagri Siapkan Analisis Kebutuhan Perda
"Saya kemarin dijelaskan oleh teman-teman bahwa kalau biasanya dari daerah itu, kalau melakukan perjalanan itu bawa uang cash, dikasih uang cash untuk melakukan perjalanan, ke depan Bapak/Ibu yang ingin melakukan perjalanan dinas itu tidak akan dikasih uang cash," kata Wempi dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia di Bali International Convention Centre (BICC), Nusa Dua, Badung, Bali, dikutip, Selasa (12/7/2022).
Berdasarkan asistensi dan monitoring, saat ini telah terbentuk 542 Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) untuk mengawal pelaksanaan Permendagri Nomor 56 Tahun 2021. TP2D melaporkan kegiatannya melalui Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (SIP2D), meliputi perkembangan jenis pendapatan dan belanja daerah yang telah dielektronifikasikan, serta pengembangan penggunaan kanal pembayaran digital.
Untuk memperlancar prosesnya, mengingat kondisi geografis Indonesia dengan daerah-daerah yang masih susah dijangkau, maka dibutuhkan jaringan yang baik. Kemendagri meminta dukungan dari pemerintah daerah dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar proses digitalisasi bisa berjalan baik.
"Beberapa waktu yang lalu saya sempat bertemu dengan Dirut Bakti Kominfo. Saya berharap di sini ada Pak Menkominfo, mohon dukungan di daerah-daerah terluar, sehingga konsep yang kita harapkan hari ini, diskusi kita hari ini, dengan digitalisasi ini bisa dapat berjalan dengan baik," ujarnya.
(abd)