Percepat Digitalisasi Daerah, Kemendagri Dorong Penerapan ETPD
Selasa, 12 Juli 2022 - 18:03 WIB
loading...
Wamendagri John Wempi Wetipo menjelaskan, penerapan EPTD telah diatur dalam Permendagri Nomor 56 Tahun 2021. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) berupaya mempercepat digitalisasi daerah melalui penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (EDTP). Penerapannya dilakukan melalui penyediaan kanal pembayaran nontunai seperti QRIS, ATM Elektronik, internet mobile, SMS banking, hingga aplikasi e-commerce.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menjelaskan, penerapan EPTD telah diatur dalam Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah. Selain itu, pelaksanaan ETPD turut didukung oleh Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan APBD.
Menurut Wempi, dengan penerapan ETPD, maka pembiayaan atau transaksi keuangan yang dilakukan pemerintah daerah bersifat nontunai. Melalui percepatan digitalisasi ini ke depan diharapkan bisa mengurangi kebocoran pemanfaatan pendapatan dan anggaran belanja di daerah masing-masing.
Baca juga: Kemendagri Siapkan Analisis Kebutuhan Perda
"Saya kemarin dijelaskan oleh teman-teman bahwa kalau biasanya dari daerah itu, kalau melakukan perjalanan itu bawa uang cash, dikasih uang cash untuk melakukan perjalanan, ke depan Bapak/Ibu yang ingin melakukan perjalanan dinas itu tidak akan dikasih uang cash," kata Wempi dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia di Bali International Convention Centre (BICC), Nusa Dua, Badung, Bali, dikutip, Selasa (12/7/2022).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menjelaskan, penerapan EPTD telah diatur dalam Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah. Selain itu, pelaksanaan ETPD turut didukung oleh Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan APBD.
Menurut Wempi, dengan penerapan ETPD, maka pembiayaan atau transaksi keuangan yang dilakukan pemerintah daerah bersifat nontunai. Melalui percepatan digitalisasi ini ke depan diharapkan bisa mengurangi kebocoran pemanfaatan pendapatan dan anggaran belanja di daerah masing-masing.
Baca juga: Kemendagri Siapkan Analisis Kebutuhan Perda
"Saya kemarin dijelaskan oleh teman-teman bahwa kalau biasanya dari daerah itu, kalau melakukan perjalanan itu bawa uang cash, dikasih uang cash untuk melakukan perjalanan, ke depan Bapak/Ibu yang ingin melakukan perjalanan dinas itu tidak akan dikasih uang cash," kata Wempi dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia di Bali International Convention Centre (BICC), Nusa Dua, Badung, Bali, dikutip, Selasa (12/7/2022).
Lihat Juga :