Kemendagri Siapkan Analisis Kebutuhan Perda
Selasa, 12 Juli 2022 - 15:58 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, untuk memastikan hal tersebut Kemendagri telah memberikan metode yaitu Analisis Kebutuhan Perda (AKP) yang merupakan suatu tools pemerintah daerah dalam menyusun program pembentukan Perda agar mempedomani Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/6458/OTDA tanggal 26 November 2019 perihal Petunjuk Teknis Analisis Kebutuhan Perda.
"Tahapan perencanaan pembentukan perda harus dilakukan dalam pembentukan atau penyusunan perda. Tetapi sayangnya, tahapan ini sering dilewati sehingga dampaknya adalah rancangan perda yang direncanakan tidak dapat diselesaikan dalam tahun berjalan," kata Makmur Marbun yang mewakili Dirjen Otonomi Daerah saat membuka rapat Identifikasi dan Pemetaan Skala Prioritas Kebutuhan Perda di Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Maka, untuk pembentukan Propemperda, identifikasi dan pemetaan skala prioritas kebutuhan perda menjadi sangat penting. Makmur berharap rapat kerja ini bisa meningkatkan kualitas perencanaan pembentukan perda dan sesuai dengan program kerja Presiden Jokowi untuk melakukan penyederhanaan regulasi.
Rapat kerja itu juga menghadirkan Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Sensi yang memaparkan mengenai komparasi pembentukan pogram legislasi nasional dan program pembentukan daerah. Selain itu, hadir juga Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah Iwanuddin Iskandar sebagai pembicara karena sesuai data di Direktorat Produk Hukum Daerah, Jawa Tengah termasuk daerah yang cukup dinamis dalam pembentukan perda sehingga dapat membagikan pengalamannya dengan para peserta rapat.
Selanjutnya, hadir juga Peneliti Ahli Madya dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Herie Saksono dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan ahli Muda Ramandhika Suryasmara yang memaparkan secara teknis perihal teknis skala prioritas kebutuhan perda dalam pembentukan Propemperda. Pada diskusi akhir para peserta rapat mendapatkan bimbingan teknis terkait Integrasi Analisis Kebutuhan Perda (AKP) dalam aplikasi e-Perda oleh konsultan IT e-Perda Safarudin Hidayat.
"Tahapan perencanaan pembentukan perda harus dilakukan dalam pembentukan atau penyusunan perda. Tetapi sayangnya, tahapan ini sering dilewati sehingga dampaknya adalah rancangan perda yang direncanakan tidak dapat diselesaikan dalam tahun berjalan," kata Makmur Marbun yang mewakili Dirjen Otonomi Daerah saat membuka rapat Identifikasi dan Pemetaan Skala Prioritas Kebutuhan Perda di Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Maka, untuk pembentukan Propemperda, identifikasi dan pemetaan skala prioritas kebutuhan perda menjadi sangat penting. Makmur berharap rapat kerja ini bisa meningkatkan kualitas perencanaan pembentukan perda dan sesuai dengan program kerja Presiden Jokowi untuk melakukan penyederhanaan regulasi.
Rapat kerja itu juga menghadirkan Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Sensi yang memaparkan mengenai komparasi pembentukan pogram legislasi nasional dan program pembentukan daerah. Selain itu, hadir juga Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah Iwanuddin Iskandar sebagai pembicara karena sesuai data di Direktorat Produk Hukum Daerah, Jawa Tengah termasuk daerah yang cukup dinamis dalam pembentukan perda sehingga dapat membagikan pengalamannya dengan para peserta rapat.
Selanjutnya, hadir juga Peneliti Ahli Madya dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Herie Saksono dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan ahli Muda Ramandhika Suryasmara yang memaparkan secara teknis perihal teknis skala prioritas kebutuhan perda dalam pembentukan Propemperda. Pada diskusi akhir para peserta rapat mendapatkan bimbingan teknis terkait Integrasi Analisis Kebutuhan Perda (AKP) dalam aplikasi e-Perda oleh konsultan IT e-Perda Safarudin Hidayat.
(rca)
Lihat Juga :