Lemkapi Sebut Polisi Tembak Polisi Memalukan, Sarankan Kapolri Buat Tim Khusus
Selasa, 12 Juli 2022 - 14:18 WIB
loading...
A
A
A
Diakui Edi, jika dalam pengusutan terbukti benar bahwa Bharada E hanya melindungi diri dari tembakan Brigadir J, tindakannya sebagaimana dijelaskan dan tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 49 Ayat 1, tidak dapat dipidana.
Pasal tersebut berbunyi, ”Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.”
“Dan jika memang dia (Bharada E) melakukannya dengan terpaksa, itu bisa disebut dengan noodweer atau tindakan pembelaan diri,” tandasnya.
(muh)
Lihat Juga :