Lemkapi Sebut Polisi Tembak Polisi Memalukan, Sarankan Kapolri Buat Tim Khusus

Selasa, 12 Juli 2022 - 14:18 WIB
loading...
Lemkapi Sebut Polisi...
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Saputra Hasibuan menyarankan kapolri membentuk tim khusus untuk mengusut kasus baku tembak di rumah kadiv propam. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategi Kepolisian Indonesia ( Lemkapi ) menyayangkan kasus baku tembak dua polisi di dalam rumah Kadiv Propam Irjen Pol Fery Sambo. Kejadian di kawasan Perumahan Dinas Polri, Duren Tiga, Jakarta Seatan, pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB dinilai memalukan.

“Pertama kita prihatin ya dengan apa yang terjadi, ini menjadi peristiwa yang sangat memalukan terhadap Polri, di mana ada kasus penembakan kemudian terjadi di rumah (anggota) Polri, yang terjadi jabatannya Kadiv Propam ya,” ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Saputra Hasibuan kepada MNC Portal, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam, Komisi III DPR Segera Panggil Kapolri

Diakui Edi, kasus ini menjadi pembelajaran tersendiri dan terkhususnya bagi Polri dalam meningkatkan profesionalisme. Kejadian ini begitu mengejutkan masyarakat sehingga bisa menjadi celah munculnya keraguan masyarakat terhadap Polri. “Jangan sampai karena kasus ini membuat keraguan masyarakat terhadap Polri,” paparnya.

“Ini perlu menjadi koreksi untuk polri, instropeksi terkait dengan penggunaan senjata api. Senjata api kan digunakan untuk masyarakat bukan menembak sesama anggota dengan begitu mudahnya,” paparnya.

Terlebih, dia menuturkan untuk membuat tim khusus guna mengusut kasus ini. Hal ini guna mengembalikan kepercayaan sebagian masyarakat yang bertanya-tanya akan terjadinya kasus tersebut.

“Tim khusus ini dibuat karena kan banyak sekali masyarakat saat ini cenderung kurang percaya dengan apa yang dilakukan oleh Polri. Mungkin gabungan propam dan reserse,” tandasnya.



Diakui Edi, jika dalam pengusutan terbukti benar bahwa Bharada E hanya melindungi diri dari tembakan Brigadir J, tindakannya sebagaimana dijelaskan dan tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 49 Ayat 1, tidak dapat dipidana.

Pasal tersebut berbunyi, ”Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.”

“Dan jika memang dia (Bharada E) melakukannya dengan terpaksa, itu bisa disebut dengan noodweer atau tindakan pembelaan diri,” tandasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Kapolri Diminta Segera...
Kapolri Diminta Segera Lantik Kapolda Jabar, Kalbar, dan Sumbar
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Boni Hargens Apresiasi...
Boni Hargens Apresiasi Gagasan Resiprokalitas Kapolri
4 Kombes Pol Digeser...
4 Kombes Pol Digeser Kapolri ke Dirreskrimum Polda pada Mutasi 7 Mei 2026
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
3 Kapolda Bengkulu sebelum...
3 Kapolda Bengkulu sebelum Brigjen Yudhi Sulistianto Wahid, Ada Teman Seangkatan Kapolri
Rekomendasi
Apa yang Ada dan Tidak...
Apa yang Ada dan Tidak Ada dalam Draf Kesepakatan Damai AS-Iran?
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Gara-gara Senggolan...
Gara-gara Senggolan Motor, Polisi Tembak Paskibra di Semarang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved