Lemkapi Sebut Polisi Tembak Polisi Memalukan, Sarankan Kapolri Buat Tim Khusus

Selasa, 12 Juli 2022 - 14:18 WIB
loading...
Lemkapi Sebut Polisi...
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Saputra Hasibuan menyarankan kapolri membentuk tim khusus untuk mengusut kasus baku tembak di rumah kadiv propam. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategi Kepolisian Indonesia ( Lemkapi ) menyayangkan kasus baku tembak dua polisi di dalam rumah Kadiv Propam Irjen Pol Fery Sambo. Kejadian di kawasan Perumahan Dinas Polri, Duren Tiga, Jakarta Seatan, pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB dinilai memalukan.

“Pertama kita prihatin ya dengan apa yang terjadi, ini menjadi peristiwa yang sangat memalukan terhadap Polri, di mana ada kasus penembakan kemudian terjadi di rumah (anggota) Polri, yang terjadi jabatannya Kadiv Propam ya,” ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Saputra Hasibuan kepada MNC Portal, Selasa (12/7/2022).



Diakui Edi, kasus ini menjadi pembelajaran tersendiri dan terkhususnya bagi Polri dalam meningkatkan profesionalisme. Kejadian ini begitu mengejutkan masyarakat sehingga bisa menjadi celah munculnya keraguan masyarakat terhadap Polri. “Jangan sampai karena kasus ini membuat keraguan masyarakat terhadap Polri,” paparnya.

“Ini perlu menjadi koreksi untuk polri, instropeksi terkait dengan penggunaan senjata api. Senjata api kan digunakan untuk masyarakat bukan menembak sesama anggota dengan begitu mudahnya,” paparnya.

Terlebih, dia menuturkan untuk membuat tim khusus guna mengusut kasus ini. Hal ini guna mengembalikan kepercayaan sebagian masyarakat yang bertanya-tanya akan terjadinya kasus tersebut.

“Tim khusus ini dibuat karena kan banyak sekali masyarakat saat ini cenderung kurang percaya dengan apa yang dilakukan oleh Polri. Mungkin gabungan propam dan reserse,” tandasnya.



Diakui Edi, jika dalam pengusutan terbukti benar bahwa Bharada E hanya melindungi diri dari tembakan Brigadir J, tindakannya sebagaimana dijelaskan dan tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 49 Ayat 1, tidak dapat dipidana.

Pasal tersebut berbunyi, ”Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.”

“Dan jika memang dia (Bharada E) melakukannya dengan terpaksa, itu bisa disebut dengan noodweer atau tindakan pembelaan diri,” tandasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri Pimpin Upacara...
Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 13 Perwira Tinggi, Berikut Nama-namanya
Deretan Dirreskrimsus...
Deretan Dirreskrimsus yang Dimutasi Kapolri pada Maret 2025, Ini Daftar Namanya
Serdik Sespimmen Polri...
Serdik Sespimmen Polri Sowan ke Solo, Bukti Nyata Kedekatan Polisi dan Jokowi?
7 Fakta Dokumen Rahasia...
7 Fakta Dokumen Rahasia Titipan Hasto Kristiyanto yang Dititipkan ke Petinggi PDIP
11 Brigjen Pol Dapat...
11 Brigjen Pol Dapat Promosi Bintang 2 usai Dimutasi Maret-April 2025, Ini Namanya
13 Kapolda Jebolan Akpol...
13 Kapolda Jebolan Akpol 1991 Teman Satu Angkatan Kapolri
3 Kapolda Metro Jaya...
3 Kapolda Metro Jaya Lulusan Akpol 1970-an dengan Masa Jabatan 2 Tahun, Nomor 1 Teman Seangkatan Kapolri
7 Irjen Dimutasi Kapolri...
7 Irjen Dimutasi Kapolri pada April 2025, Ada Kapolda Jabar dan Direktur KPK
27 Brigjen Pol Digeser...
27 Brigjen Pol Digeser Kapolri pada Mutasi Polri April 2025, Ini Daftar Namanya
Rekomendasi
Guru Besar IPB : Kepastian...
Guru Besar IPB : Kepastian Hukum atas Tanah, Kunci Tarik Investasi dan Stabilitas Nasional
Kereta Peluru Shinkansen...
Kereta Peluru Shinkansen Jepang Lumpuh Gara-gara Seekor Ular
Kisah Jenderal Bambang...
Kisah Jenderal Bambang Utoyo, KSAD Bertangan Satu yang Dilantik dengan Iringan Musik Damkar
Berita Terkini
Mutasi TNI April 2025:...
Mutasi TNI April 2025: 4 Perwira Tinggi Bintang 3 Dimutasi, Salah Satunya Putra Try Sutrisno
9 menit yang lalu
Hardiknas 2025, Prabowo:...
Hardiknas 2025, Prabowo: Pendidikan Jalan Menentukan Kebangkitan Negara
39 menit yang lalu
KPK Ingatkan Guru yang...
KPK Ingatkan Guru yang Kerap Terima Hadiah: Itu Gratifikasi, Bukan Rezeki
1 jam yang lalu
Momen Prabowo Naik Maung...
Momen Prabowo Naik Maung Hadiri Hardiknas di SDN Cimahpar 5 Bogor
1 jam yang lalu
Angga Raka Prabowo Dianggap...
Angga Raka Prabowo Dianggap Layak Jadi Pengganti Hasan Nasbi, Ini Alasannya
1 jam yang lalu
Zarof Ricar Tersangka...
Zarof Ricar Tersangka TPPU, Pakar: Buka Jalan Pengusutan Mafia Peradilan Rp1 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
Polisi Langgar Aturan,...
Polisi Langgar Aturan, Kapolri: Langsung Saya Copot!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved