Lemkapi Sebut Polisi Tembak Polisi Memalukan, Sarankan Kapolri Buat Tim Khusus

Selasa, 12 Juli 2022 - 14:18 WIB
loading...
Lemkapi Sebut Polisi Tembak Polisi Memalukan, Sarankan Kapolri Buat Tim Khusus
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Saputra Hasibuan menyarankan kapolri membentuk tim khusus untuk mengusut kasus baku tembak di rumah kadiv propam. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategi Kepolisian Indonesia ( Lemkapi ) menyayangkan kasus baku tembak dua polisi di dalam rumah Kadiv Propam Irjen Pol Fery Sambo. Kejadian di kawasan Perumahan Dinas Polri, Duren Tiga, Jakarta Seatan, pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB dinilai memalukan.

“Pertama kita prihatin ya dengan apa yang terjadi, ini menjadi peristiwa yang sangat memalukan terhadap Polri, di mana ada kasus penembakan kemudian terjadi di rumah (anggota) Polri, yang terjadi jabatannya Kadiv Propam ya,” ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Saputra Hasibuan kepada MNC Portal, Selasa (12/7/2022).



Diakui Edi, kasus ini menjadi pembelajaran tersendiri dan terkhususnya bagi Polri dalam meningkatkan profesionalisme. Kejadian ini begitu mengejutkan masyarakat sehingga bisa menjadi celah munculnya keraguan masyarakat terhadap Polri. “Jangan sampai karena kasus ini membuat keraguan masyarakat terhadap Polri,” paparnya.

“Ini perlu menjadi koreksi untuk polri, instropeksi terkait dengan penggunaan senjata api. Senjata api kan digunakan untuk masyarakat bukan menembak sesama anggota dengan begitu mudahnya,” paparnya.

Terlebih, dia menuturkan untuk membuat tim khusus guna mengusut kasus ini. Hal ini guna mengembalikan kepercayaan sebagian masyarakat yang bertanya-tanya akan terjadinya kasus tersebut.

“Tim khusus ini dibuat karena kan banyak sekali masyarakat saat ini cenderung kurang percaya dengan apa yang dilakukan oleh Polri. Mungkin gabungan propam dan reserse,” tandasnya.



Diakui Edi, jika dalam pengusutan terbukti benar bahwa Bharada E hanya melindungi diri dari tembakan Brigadir J, tindakannya sebagaimana dijelaskan dan tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 49 Ayat 1, tidak dapat dipidana.

Pasal tersebut berbunyi, ”Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.”

“Dan jika memang dia (Bharada E) melakukannya dengan terpaksa, itu bisa disebut dengan noodweer atau tindakan pembelaan diri,” tandasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2002 seconds (0.1#10.140)