Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam, Komisi III DPR Segera Panggil Kapolri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR segera memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal insiden baku tembak antara Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan Bharada E di rumah Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022). Dalam peristiwa itu, Brigadir J tewas ditembak.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto melihat bahwa insiden ini membutuhkan penjelasan lebih lanjut agar tidak muncul spekulasi-spekulasi yang berkembang.
"Intinya saudara sekalian, ini adalah accident yang perlu penjelasan lebih lanjut. Kita tidak boleh membuat pertanyaan yang istilahnya sangat spekulatif, jangan. Nanti setelah penjelasan sudah clear, ada yang dipertanyakan lagi, monggo (silakan)," kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Untuk itu, kata Bambang, Komisi III DPR akan mengundang Kapolri dan pihak terkait, seperti Pengamanan Internal (Paminal) Polri, untuk dimintakan penjelasan. "Komisi III tentu akan mengundang Pak Kapolri, ini clear ya. Nanti Pak Kapolri kita undang, kemudian Paminal kita undang, untuk bisa lebih memberikan penjelasan lebih rinci, supaya kita bisa didengar oleh rakyat," ujarnya.
Soal kapan waktunya, saat ini DPR tengah memasuki masa reses, sehingga tidak melakukan rapat kecuali ada keperluan yang sangat mendesak dan penting bagi negara. "RDP (Rapat Dengar Pendapat) nah ini kan lagi reses, kecuali ada sesuatu yang sangat ekstrem, ini kan bukan sesuatu yang penting bagi negara. Bukan," katanya.
Sekretaris Fraksi PDIP DPR ini menambahkan, masalah ini masih dalam lingkup internal Polri. DPR akan mengundang setelah reses.
"Ini masih internal Polri, jadi RDP-nya ya kita tunggu nanti setelah reses selesai. Tapi kita pastikan itu. Gitu ya," kata Bambang.
Baca juga: Mengapa Brigadir J Nekat Masuk Kamar Istri Kadiv Propam? Ini Kata Polisi
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto melihat bahwa insiden ini membutuhkan penjelasan lebih lanjut agar tidak muncul spekulasi-spekulasi yang berkembang.
"Intinya saudara sekalian, ini adalah accident yang perlu penjelasan lebih lanjut. Kita tidak boleh membuat pertanyaan yang istilahnya sangat spekulatif, jangan. Nanti setelah penjelasan sudah clear, ada yang dipertanyakan lagi, monggo (silakan)," kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Untuk itu, kata Bambang, Komisi III DPR akan mengundang Kapolri dan pihak terkait, seperti Pengamanan Internal (Paminal) Polri, untuk dimintakan penjelasan. "Komisi III tentu akan mengundang Pak Kapolri, ini clear ya. Nanti Pak Kapolri kita undang, kemudian Paminal kita undang, untuk bisa lebih memberikan penjelasan lebih rinci, supaya kita bisa didengar oleh rakyat," ujarnya.
Soal kapan waktunya, saat ini DPR tengah memasuki masa reses, sehingga tidak melakukan rapat kecuali ada keperluan yang sangat mendesak dan penting bagi negara. "RDP (Rapat Dengar Pendapat) nah ini kan lagi reses, kecuali ada sesuatu yang sangat ekstrem, ini kan bukan sesuatu yang penting bagi negara. Bukan," katanya.
Sekretaris Fraksi PDIP DPR ini menambahkan, masalah ini masih dalam lingkup internal Polri. DPR akan mengundang setelah reses.
"Ini masih internal Polri, jadi RDP-nya ya kita tunggu nanti setelah reses selesai. Tapi kita pastikan itu. Gitu ya," kata Bambang.
Baca juga: Mengapa Brigadir J Nekat Masuk Kamar Istri Kadiv Propam? Ini Kata Polisi
(abd)