Dewas KPK: Lili Pintauli Mengundurkan Diri sejak 30 Juni 2022

Senin, 11 Juli 2022 - 13:49 WIB
loading...
Dewas KPK: Lili Pintauli Mengundurkan Diri sejak 30 Juni 2022
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta, Rabu (18/08/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Lili Pintauli Siregar (LPS) resmi mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lili mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 30 Juni 2022.

"30 Juni 2022 resmi mengundurkan diri. Suratnya ditujukan kepada Presiden," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat menggelar konpers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Atas dasar itu, laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur. Sebab, Lili bukan lagi insan KPK. Dewas KPK kemudian menyatakan menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Lili Pintauli sebagai Pimpinan KPK

"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," ujar Tumpak.

Sekadar informasi, surat pengunduran diri Lili sudah diteken atau ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Bahkan, Jokowi telah menerbitkan surat Keputusan Presiden (Keppres) tekait pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK. Dewas telah menerima surat Keppres tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lili mundur sebagai pimpinan KPK berkaitan dengan dilanjutkannya laporan dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton MotoGP oleh Dewas ke sidang etik. Laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli dilanjutkan ke sidang etik setelah Dewas mengantongi keterangan dari para saksi. Salah satunya, keterangan dari Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati.

Dalam laporannya, Lili diduga menerima tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok dan fasilitas penginapan dari PT Pertamina. Tiket dan fasilitas penginapan tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang diterima oleh penyelenggara negara ataupun pimpinan KPK.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1777 seconds (0.1#10.140)