Dewas KPK: Lili Pintauli Mengundurkan Diri sejak 30 Juni 2022
Senin, 11 Juli 2022 - 13:49 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta, Rabu (18/08/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Lili Pintauli Siregar (LPS) resmi mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lili mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 30 Juni 2022.
"30 Juni 2022 resmi mengundurkan diri. Suratnya ditujukan kepada Presiden," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat menggelar konpers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Atas dasar itu, laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur. Sebab, Lili bukan lagi insan KPK. Dewas KPK kemudian menyatakan menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.
Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Lili Pintauli sebagai Pimpinan KPK
"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," ujar Tumpak.
"30 Juni 2022 resmi mengundurkan diri. Suratnya ditujukan kepada Presiden," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat menggelar konpers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Atas dasar itu, laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur. Sebab, Lili bukan lagi insan KPK. Dewas KPK kemudian menyatakan menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.
Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Lili Pintauli sebagai Pimpinan KPK
"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," ujar Tumpak.
Lihat Juga :