KPK Panggil Direktur Summarecon Agung terkait Dugaan Suap Eks Wali Kota Yogyakarta
Senin, 11 Juli 2022 - 12:17 WIB
loading...
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Proyek PT Summarecon Agung (SMRA), Jason Lim, Senin (11/7/2022). Sedianya Jason bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).
Selain Jason, penyidik juga memanggil tiga saksi lain hari ini. Mereka adalah JP Permit Manager PT Summarecon Agung, Dwi Putranto Setyaning; Head of Finance & Accounting, Sumarecon Property Development, Dony Irawan; serta Staf Akunting PT Summarecon Agung, Marthin.
"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta, untuk tersangka HS dkk. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (11/7/2022).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Empat orang itu adalah Haryadi Suyuti (HS); Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Selain Jason, penyidik juga memanggil tiga saksi lain hari ini. Mereka adalah JP Permit Manager PT Summarecon Agung, Dwi Putranto Setyaning; Head of Finance & Accounting, Sumarecon Property Development, Dony Irawan; serta Staf Akunting PT Summarecon Agung, Marthin.
"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta, untuk tersangka HS dkk. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (11/7/2022).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Empat orang itu adalah Haryadi Suyuti (HS); Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Lihat Juga :