Pemerintah Dinilai Belum Siap Terhadap Potensi Dana Donasi Masyarakat
Minggu, 10 Juli 2022 - 08:20 WIB
loading...
A
A
A
Sehingga pada era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Kementerian Sosial dibubarkan dengan alasan kementerian tersebut tidak akan sanggup menyaingi kecepatan inisiatif masyarakat dalam membantu sesama. Lebih jauh Bivitri berharap kasus yang menimpa salah satu yayasan filantropi besar di Indonesia baru-baru ini dapat dijadikan sebagai momentum perbaikan terhadap regulasi yang selama ini berlaku, bukan dengan mengambil kebijakan populis seperti pembekuan dan pelarangan aktivitas lembaga yang bersangkutan.
Sebagai contoh Undang-Undang Nomor 9 tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) sudah selayaknya dilakukan penyegaran agar akuntabilitas lembaga filantropi semakin terjaga. Menguatkan pendapat Bivitri, Koordinator Nasional Forum Solidaritas Kemanusiaan (FSK) Sudirman Said mengungkapkan bahwa tidak boleh dengan mudahnya membubarkan sebuah lembaga filantropi.
Pandangan tersebut menurut Sudirman dikarenakan Indonesia membutuhkan dan akan semakin membutuhkan lembaga sosial dengan jumlah yang banyak di masa yang akan datang karena indeks kedermawanan masyarakat Indonesia akan selalu terjaga. Sudirman menekankan soal manajemen lembaga filantropi.
Dirinya mengingatkan bagi para petinggi lembaga filantropi agar selalu menjaga etika dan moral agar jangan sampai lembaga filantropi terkena jebakan maut yaitu bertemunya idealisme dengan diskresi tanpa kontrol, terlebih yang berhubungan dengan benefit ekonomi pribadi. Dirinya turut mengajak agar lembaga filantropi secara bersama-sama menjaga kepercayaan publik dengan cara menjaga etika dan moral.
Dalam upaya menjaga kepercayaan publik, Deputi Baznas RI Arifin Purwakananta menjelaskan bahwa Baznas RI sebagai lembaga filantropi agama berada dalam pengawasan dan audit dari Kementerian Agama (Kemenag). Selain itu lembaga filantropi agama juga diaudit syariat secara detail.
Sebagai contoh Undang-Undang Nomor 9 tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) sudah selayaknya dilakukan penyegaran agar akuntabilitas lembaga filantropi semakin terjaga. Menguatkan pendapat Bivitri, Koordinator Nasional Forum Solidaritas Kemanusiaan (FSK) Sudirman Said mengungkapkan bahwa tidak boleh dengan mudahnya membubarkan sebuah lembaga filantropi.
Pandangan tersebut menurut Sudirman dikarenakan Indonesia membutuhkan dan akan semakin membutuhkan lembaga sosial dengan jumlah yang banyak di masa yang akan datang karena indeks kedermawanan masyarakat Indonesia akan selalu terjaga. Sudirman menekankan soal manajemen lembaga filantropi.
Dirinya mengingatkan bagi para petinggi lembaga filantropi agar selalu menjaga etika dan moral agar jangan sampai lembaga filantropi terkena jebakan maut yaitu bertemunya idealisme dengan diskresi tanpa kontrol, terlebih yang berhubungan dengan benefit ekonomi pribadi. Dirinya turut mengajak agar lembaga filantropi secara bersama-sama menjaga kepercayaan publik dengan cara menjaga etika dan moral.
Dalam upaya menjaga kepercayaan publik, Deputi Baznas RI Arifin Purwakananta menjelaskan bahwa Baznas RI sebagai lembaga filantropi agama berada dalam pengawasan dan audit dari Kementerian Agama (Kemenag). Selain itu lembaga filantropi agama juga diaudit syariat secara detail.
Lihat Juga :