PP Muhammadiyah Dorong Pemerintah-DPR Bikin Regulasi Pengawasan Lembaga Filantropi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah bersama dengan DPR didorong membuat regulasi pengawasan yang bersifat lembaga khusus untuk organisasi atau yayasan filantropi di Indonesia. Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.
"Memang harus diperkuat dan dibuat pengawasan lembaga khusus atau lembaga independen, kalau kita lihat seperti BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) itu kan ada pengawasannya yang di mana itu dipilih oleh DPR pengawasnya," ujar Abdul Mu'ti kepada wartawan di JIEP, Sabtu (9/7/2022).
Baca juga: Lembaga Filantropi Harus Tetap Eksis
Menurutnya, uang yang mengendap di suatu lembaga, apabila tidak terdapat pengawasan, maka akan dapat menimbulkan hal yang saat ini sedang terjadi.
"Karena apa? Itu uang triliunan kalau tidak ada yang mengawasi, yang namanya uang tetap saja uang," jelasnya sambil tertawa.
Mu'ti juga menambahkan, selama ini pengawasan terhadap lembaga filantropi di Indonesia belum maksimal. Ditambah, lembaga-lembaga ataupun yayasan tersebut masuk dalam kewenangan pengawasan Kementerian Agama dan Kementerian Sosial.
Dirinya pun mencontohkan pengawasan maksimal yang dilakukan oleh pihak perbankan dan keuangan. Di mana terdapat lembaga khusus yakni, Ototitas Jasa Keuangan (OJK).
"Itu kan ada pengawasan yang berlapis-lapis, misalnya ada OJK yang tidak hanya mengawasi governent dari dunia perbankan tetapi juga berbagai hal yang berkaitan dengan goverment yang dianggap patut atau tidak patut dalam penyelenggaraan," ucapnya.
Abdul Mu'ti menjelaskan, dalam kasus lembaga atau yayasan filantropi rentan adanya penyelewengan dana. Hal tersebut terjadi akibat tidak ada pengawasan dan degradasi moral dalam diri seseorang.
"Menurut saya ketidakpatutan itu terjadi karena memang ada persoalan-persoalan pergeseran orientasi dan mungkin juga penurunan moralitas dari sebagian kecil mereka yang menjadi penyelenggara," tegasnya.
"Memang harus diperkuat dan dibuat pengawasan lembaga khusus atau lembaga independen, kalau kita lihat seperti BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) itu kan ada pengawasannya yang di mana itu dipilih oleh DPR pengawasnya," ujar Abdul Mu'ti kepada wartawan di JIEP, Sabtu (9/7/2022).
Baca juga: Lembaga Filantropi Harus Tetap Eksis
Menurutnya, uang yang mengendap di suatu lembaga, apabila tidak terdapat pengawasan, maka akan dapat menimbulkan hal yang saat ini sedang terjadi.
"Karena apa? Itu uang triliunan kalau tidak ada yang mengawasi, yang namanya uang tetap saja uang," jelasnya sambil tertawa.
Mu'ti juga menambahkan, selama ini pengawasan terhadap lembaga filantropi di Indonesia belum maksimal. Ditambah, lembaga-lembaga ataupun yayasan tersebut masuk dalam kewenangan pengawasan Kementerian Agama dan Kementerian Sosial.
Dirinya pun mencontohkan pengawasan maksimal yang dilakukan oleh pihak perbankan dan keuangan. Di mana terdapat lembaga khusus yakni, Ototitas Jasa Keuangan (OJK).
"Itu kan ada pengawasan yang berlapis-lapis, misalnya ada OJK yang tidak hanya mengawasi governent dari dunia perbankan tetapi juga berbagai hal yang berkaitan dengan goverment yang dianggap patut atau tidak patut dalam penyelenggaraan," ucapnya.
Abdul Mu'ti menjelaskan, dalam kasus lembaga atau yayasan filantropi rentan adanya penyelewengan dana. Hal tersebut terjadi akibat tidak ada pengawasan dan degradasi moral dalam diri seseorang.
"Menurut saya ketidakpatutan itu terjadi karena memang ada persoalan-persoalan pergeseran orientasi dan mungkin juga penurunan moralitas dari sebagian kecil mereka yang menjadi penyelenggara," tegasnya.
(maf)