Perlu Terobosan untuk Bangun Zona Integritas Bebas dari Korupsi

Sabtu, 09 Juli 2022 - 14:08 WIB
loading...
Perlu Terobosan untuk Bangun Zona Integritas Bebas dari Korupsi
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Abdi Widodo Subagio, dalam rangka membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, pihaknya terus menghadirkan terobosan. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Integritas dan maksimalkan terobosan, dinilai jadi salah satu cara untuk menghindari korupsi. Hal ini dikatakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Abdi Widodo Subagio.

Menurut Abdi dalam rangka membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), pihaknya terus menghadirkan terobosan.

"Sehingga dengan terobosan ini, masyarakat dapat memperoleh waktu layanan yang singkat dan diharapkan berimplikasi terhadap peningkatan kepuasan masyarakat atas layanan keimigrasian yang telah diberikan," kata Abdi Widodo dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Baca juga: Canangkan Zona Integritas WBBM, DJKI Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik

Abdi mengungkapkan, terobosan di bidang pelayanan keimigrasian bagi masyarakat dan Warga Negara Asing di antaranya adalah, layanan I-Prima, yang merupakan suatu inovasi layanan jemput bola dengan mekanisme pendaftaran melalui website iprimatanjungpriok.

"Hal ini diperuntukan bagi lansia usia di atas 65 tahun, orang sakit, dan penyandang disabilitas yang tidak dapat hadir langsung untuk melakukan permohonan paspor ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok," tuturnya.

"Selain itu juga kami menyediakan Layanan Drive Thru, untuk pengambilan paspor pada loket khusus tanpa perlu turun dari kendaraanya, dengan mekanisme reservasi 1 hari sebelum pengambilan paspor melalui nomor whatsapp," tambahnya.

Lalu kata Abdi, ada juga Layanan Sikakap yang merupakan layanan aplikasi berbasis website mengenai pelaporan rencana kedatangan dan keberangkatan kapal yang akan masuk atau keluar melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

"Ada Layanan Bahari yang merupakan layanan pembuatan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang terintegrasi dalam penerbitan paspor, bagi pemohon paspor dengan kategori permohonan hilang atau rusak yang diproses dalam satu hari kerja," jelasnya.

"Selain itu juga terdapat Layanan Pelita Senja, di mana layanan dalam pengurusan izin tinggal keimigrasian terhadap Warga Negara Asing yang diproses dalam satu hari kerja," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2097 seconds (0.1#10.140)