Polri Telusuri Dugaan Hasil Donasi ACT Disalahgunakan untuk Aktivitas Terlarang
Jum'at, 08 Juli 2022 - 17:26 WIB
loading...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa hasil donasi dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) disinyalir disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Polri menyatakan bahwa hasil donasi dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) disinyalir disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.
"Serta diduga terdapat diduga indikasi bahwa penggunaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan aktivitas terlarang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (8/7/2022). Baca juga: Politikus PKS Sebut Keputusan Kemensos Cabut Izin ACT Tergesa-gesa
Meski begitu, kata Ramadhan, pihak kepolisian masih akan terus melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana umat tersebut.
"Tentu dugaan-dugaan ini akan didalami ditelusuri dan diselidiki. Masih dalam tahap penyelidikan," jelas Ramadhan.
"Serta diduga terdapat diduga indikasi bahwa penggunaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan aktivitas terlarang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (8/7/2022). Baca juga: Politikus PKS Sebut Keputusan Kemensos Cabut Izin ACT Tergesa-gesa
Meski begitu, kata Ramadhan, pihak kepolisian masih akan terus melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana umat tersebut.
"Tentu dugaan-dugaan ini akan didalami ditelusuri dan diselidiki. Masih dalam tahap penyelidikan," jelas Ramadhan.
Lihat Juga :