Ketua PBNU Harap Menag Tinjau Ulang Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah
Jum'at, 08 Juli 2022 - 13:41 WIB
loading...
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Foto/Kemenag
A
A
A
JAKARTA - Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau disapa Gus Fahrur berharap agar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, membahas ulang pencabutan izin Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah. Terutama dengan melibatkan sembilan kiai yang tergabung dalam Majelis Masyayikh.
Diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren Majelis Masyayikh memiliki enam tugas yaitu: Pertama, menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum pesantren.
Baca juga: Kasus Pencabulan Santri, Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah
Kedua, memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum pesantren. Ketiga, merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan pesantren.
Keempat, merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan pesantren. Kelima, melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu.
Diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren Majelis Masyayikh memiliki enam tugas yaitu: Pertama, menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum pesantren.
Baca juga: Kasus Pencabulan Santri, Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah
Kedua, memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum pesantren. Ketiga, merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan pesantren.
Keempat, merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan pesantren. Kelima, melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu.
Lihat Juga :