Kasus Pencabulan Santri, Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah
Kamis, 07 Juli 2022 - 17:31 WIB
loading...
Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengatakan bahwa nomor statistik dan tanda daftar Ponpes Shiddiqiyyah kini telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ujar Waryono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (7/7/2022). Baca juga: Ketua GP Ansor Minta Kemenag Bekukan Izin Ponpes Shiddiqiyyah
Tindakan tegas Kemenag ini diambil usai munculnya dugaan kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri oleh salah satu pemimpinnya berinisial MSAT. Tersangka MSAT kini menjadi DPO kepolisian karena pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Waryono menyampaikan tindakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum. Tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ujar Waryono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (7/7/2022). Baca juga: Ketua GP Ansor Minta Kemenag Bekukan Izin Ponpes Shiddiqiyyah
Tindakan tegas Kemenag ini diambil usai munculnya dugaan kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri oleh salah satu pemimpinnya berinisial MSAT. Tersangka MSAT kini menjadi DPO kepolisian karena pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Waryono menyampaikan tindakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum. Tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
Lihat Juga :