Kasus Pencabulan Santri, Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah

Kamis, 07 Juli 2022 - 17:31 WIB
loading...
Kasus Pencabulan Santri,...
Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengatakan bahwa nomor statistik dan tanda daftar Ponpes Shiddiqiyyah kini telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ujar Waryono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (7/7/2022).



Tindakan tegas Kemenag ini diambil usai munculnya dugaan kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri oleh salah satu pemimpinnya berinisial MSAT. Tersangka MSAT kini menjadi DPO kepolisian karena pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono menyampaikan tindakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum. Tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," tutur Waryono.

Selain itu, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," tutup Waryono.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1341 seconds (0.1#10.140)