KPK Telusuri Aset Hasil Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Ambon di Jakarta

Jum'at, 08 Juli 2022 - 13:39 WIB
loading...
KPK Telusuri Aset Hasil...
KPK menelusuri aset hasil dugaan korupsi mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) di Jakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) mengalihkan uang hasil suap dan gratifikasi ke sejumlah aset. Asetnya tersebut tersebar di sejumlah daerah, salah satunya Jakarta. Saat ini, KPK sedang menelusuri aset-aset milik Richard tersebut.

Aset dugaan hasil korupsi Richard Louhenapessy ditelusuri penyidik lewat sejumlah saksi yakni, Sekretaris Dinas PUPR Kota Ambon Ivony AW Latuputty; wiraswasta, Suminsen; ibu rumah tangga Rakhmiaty. Kemudian, mantan Kadis PUPR Ambon, Enrico Rudolf Matitaputty dan mantan Sekkot Ambon, Anthony Gustav Latuheru.

Penyidik mendalami keterangan para saksi mulai dari proses pengajuan izin prinsip pembangunan cabang retail 2020 di Kota Ambon hingga adanya aliran uang dugaan suap. Serta, sejumlah aset milik Richard di berbagai daerah yang diduga hasil penerimaan suap dan gratifikasi.



"Seluruh saksi memenuhi panggilan tim penyidik dan didalami lebih lanjut antara lain terkait dengan proses pengajuan izin prinsip pembangunan cabang retail pada tahun 2020 di Kota Ambon dan dugaan adanya pemberian uang untuk setiap tahapan permohonannya. Kemudian, dikonfirmasi juga terkait adanya dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka RL di beberapa daerah di antaranya di Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (8/7/2022).



Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).

Dalam perkara ini, Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi di Kota Ambon. Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard Louhenapessy kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard Louhenapessy diduga meminta agar ada penyerahan uang minimal Rp25 juta dengan menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Andrew Erin Hehanussa adalah orang kepercayaan Richard.

Sementara itu, khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta. Uang itu diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Richard diduga juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.

KPK kemudian menemukan bukti permulaan baru terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Richard. Richard diduga melakukan pencucian uang.

KPK kemudian mengembangkan dugaan pencucian uang tersebut. Richard kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kali ini, Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Richard diduga telah menyamarkan atau menyembunyikan uang hasil dugaan korupsinya ke sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain. Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan bukti tambahan lainnya lewat pemeriksaan saksi-saksi. (Arie Dwi Satrio)
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1644 seconds (0.1#10.140)