KPK Perpanjang Masa Tahanan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
Selasa, 31 Mei 2022 - 21:42 WIB
loading...
KPK memperpanjang masa penahanan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy selama 40 hari ke depan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) selama 40 hari ke depan terhitung sejak 2 Juni hingga 11 Juli 2022.
Selain Richard, KPK juga memperpanjang masa tahanan satu tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa (AEH). Mereka diperpanjang masa tahanannya karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Hari ini, tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka RL dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 2 Juni 2022 sampai 11 Juli 2022," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Korupsi Wali Kota Ambon, KPK Periksa 11 Kepala Dinas
Saat ini, Richard masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Andrew Erin Hehanussa dititipkan penahanannya di rutan belakang Gedung Lama KPK, Kavling C1, Jakarta Selatan. "Kebutuhan perpanjangan penahanan ini dalam rangka mengumpulkan alat bukti di antaranya pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui perbuatan para tersangka tersebut," pungkasnya.
Baca juga: Geledah 6 Lokasi di Ambon, KPK Kantongi Catatan Aliran Uang Suap Richard Louhenapessy
Sekadar informasi, KPK menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau gerai minimarket di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.
Selain Richard, KPK juga memperpanjang masa tahanan satu tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa (AEH). Mereka diperpanjang masa tahanannya karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Hari ini, tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka RL dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 2 Juni 2022 sampai 11 Juli 2022," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Korupsi Wali Kota Ambon, KPK Periksa 11 Kepala Dinas
Saat ini, Richard masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Andrew Erin Hehanussa dititipkan penahanannya di rutan belakang Gedung Lama KPK, Kavling C1, Jakarta Selatan. "Kebutuhan perpanjangan penahanan ini dalam rangka mengumpulkan alat bukti di antaranya pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui perbuatan para tersangka tersebut," pungkasnya.
Baca juga: Geledah 6 Lokasi di Ambon, KPK Kantongi Catatan Aliran Uang Suap Richard Louhenapessy
Sekadar informasi, KPK menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau gerai minimarket di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.
Lihat Juga :