KPK Perpanjang Masa Tahanan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Selasa, 31 Mei 2022 - 21:42 WIB
loading...
KPK Perpanjang Masa...
KPK memperpanjang masa penahanan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy selama 40 hari ke depan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) selama 40 hari ke depan terhitung sejak 2 Juni hingga 11 Juli 2022.

Selain Richard, KPK juga memperpanjang masa tahanan satu tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa (AEH). Mereka diperpanjang masa tahanannya karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Hari ini, tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka RL dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 2 Juni 2022 sampai 11 Juli 2022," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Korupsi Wali Kota Ambon, KPK Periksa 11 Kepala Dinas

Saat ini, Richard masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Andrew Erin Hehanussa dititipkan penahanannya di rutan belakang Gedung Lama KPK, Kavling C1, Jakarta Selatan. "Kebutuhan perpanjangan penahanan ini dalam rangka mengumpulkan alat bukti di antaranya pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui perbuatan para tersangka tersebut," pungkasnya.

Baca juga: Geledah 6 Lokasi di Ambon, KPK Kantongi Catatan Aliran Uang Suap Richard Louhenapessy

Sekadar informasi, KPK menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau gerai minimarket di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Rekomendasi
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Ndarboy Genk Bingung,...
Ndarboy Genk Bingung, Lagu Kicau Mania Viral karena Konten Kucing dan Motor
Heboh! Sejumlah Artis...
Heboh! Sejumlah Artis Tagih Honor Miliaran Rupiah ke TV Swasta
Berita Terkini
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved