KPK Perpanjang Masa Tahanan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Selasa, 31 Mei 2022 - 21:42 WIB
loading...
KPK Perpanjang Masa Tahanan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
KPK memperpanjang masa penahanan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy selama 40 hari ke depan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) selama 40 hari ke depan terhitung sejak 2 Juni hingga 11 Juli 2022.

Selain Richard, KPK juga memperpanjang masa tahanan satu tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa (AEH). Mereka diperpanjang masa tahanannya karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Hari ini, tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka RL dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 2 Juni 2022 sampai 11 Juli 2022," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (31/5/2022).



Saat ini, Richard masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Andrew Erin Hehanussa dititipkan penahanannya di rutan belakang Gedung Lama KPK, Kavling C1, Jakarta Selatan. "Kebutuhan perpanjangan penahanan ini dalam rangka mengumpulkan alat bukti di antaranya pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui perbuatan para tersangka tersebut," pungkasnya.



Sekadar informasi, KPK menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau gerai minimarket di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan minimarket Kota Ambon, Amri (AR). Dalam perkara ini, Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan. Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard diduga meminta agar ada penyerahan uang minimal Rp25 juta dengan menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Andrew Erin Hehanussa adalah orang kepercayaan Richard.

Sementara itu, khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel, Amri diduga memberikan uang kepada Richard sebesar Rp500 juta. Uang itu diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Richard juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1699 seconds (0.1#10.140)