MPR Sepakat PPHN Dihadirkan lewat Konvensi Ketatanegaraan, Bukan Amendemen
Kamis, 07 Juli 2022 - 19:54 WIB
loading...
A
A
A
Mantan Ketua DPR RI ini menjelaskan, untuk menuju konvensi ketatanegaraan, rancangan PPHN yang diusulkan Badan Pengkajian tersebut terlebih dahulu akan diteruskan oleh pimpinan MPR RI kepada pimpinan fraksi dan Kelompok DPD.
Kemudian, untuk menjadi bahan pembahasan di rapat gabungan antara pimpinan MPR RI dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD yang rencananya diselenggarakan pada 21 Juli 2022.
Jika rapat gabungan dapat menerima rancangan bentuk hukum PPHN yang diusulkan Badan Pengkajian, selanjutnya MPR RI akan membentuk Panitia Ad Hoc (PAH) yang akan diputuskan dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR RI yang rencananya diselenggarakan pada 16 Agustus 2022.
"Panitia Ad Hoc (PAH) akan bertugas mencari pintu masuk Konvensi Ketatanegaraan, agar MPR RI bersama delapan pimpinan lembaga tinggi negara lainnya mulai dari Lembaga Kepresidenan, DPR RI, DPD RI, BPK, MA, MK, BPK, dan KY, bisa bersepakat menghadirkan PPHN tanpa harus mengamendemen konstitusi," ujarnya.
"Di sisi lain, dengan dipastikan tidak adanya amendemen konstitusi pada MPR RI periode 2019-2024, diharapkan situasi dan kondusifitas politik menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 bisa tetap terjaga dengan baik," tutur dia melanjutkan.
Kemudian, untuk menjadi bahan pembahasan di rapat gabungan antara pimpinan MPR RI dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD yang rencananya diselenggarakan pada 21 Juli 2022.
Jika rapat gabungan dapat menerima rancangan bentuk hukum PPHN yang diusulkan Badan Pengkajian, selanjutnya MPR RI akan membentuk Panitia Ad Hoc (PAH) yang akan diputuskan dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR RI yang rencananya diselenggarakan pada 16 Agustus 2022.
"Panitia Ad Hoc (PAH) akan bertugas mencari pintu masuk Konvensi Ketatanegaraan, agar MPR RI bersama delapan pimpinan lembaga tinggi negara lainnya mulai dari Lembaga Kepresidenan, DPR RI, DPD RI, BPK, MA, MK, BPK, dan KY, bisa bersepakat menghadirkan PPHN tanpa harus mengamendemen konstitusi," ujarnya.
"Di sisi lain, dengan dipastikan tidak adanya amendemen konstitusi pada MPR RI periode 2019-2024, diharapkan situasi dan kondusifitas politik menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 bisa tetap terjaga dengan baik," tutur dia melanjutkan.
(maf)
Lihat Juga :