MK Tolak Gugatan Penghapusan Presidential Threshold yang Diajukan Yusril dan La Nyalla

Kamis, 07 Juli 2022 - 13:35 WIB
loading...
MK Tolak Gugatan Penghapusan...
Ketua MK Anwar Usman saat bacakan putusan menolak judicial review presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang dimohonkan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, Kamis (7/7/2022). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) memutuskan menolak judicial review presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang dimohonkan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti. Putusan itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan Kamis (7/7/2022).

Gugatan terhadap pasal yang mengatur presidential threshold pada UU Pemilu didaftark pada Jumat (25/3/2022). Perkara ini teregister dengan nomor 41/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022.

"Menyatakan permohonan Pemohon I (DPD) tidak dapat diterima. Menolak Permohonan Pemohon II (PBB) untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat bacakan putusan MK dikutip lewat Channel YouTube MK, Kamis (7/7/2022).



Dalam judicial review tersebut, Yusril beranggapan meski tak memenuhi syarat perolehan suara di Parlemen, partainya memiliki hak untuk mengajukan calon presiden. Hal itu sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Namun, kini dibatasi karena Pasal 222 UU Pemilu.

Yusril menganggap, Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan prinsip negara hukum agar presiden dipilih langsung oleh rakyat, dan pemilu yang periodik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (1), dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Oleh sebab itu dia meminta Pasal 222 harus dihapus.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Hakim MK Aswanto melihat dalil-dalil yang disebutkan oleh Yusril tidak beralasan menurut hukum. Karena tidak ada jaminan dihapuskannya aturan itu maka akan merubah akses pencalonan. "Permohonan Pemohon II tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya dan terhadap dalil-dalil serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak terdapat relevansinya," katanya.

Baca juga: PKS Resmi Gugat Presidential Threshold Jadi 7-9% ke MK

Lalu gugatan yang dimohonkan Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti beralasan untuk mempertegas sikap La Nyalla terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut La Nyalla, pasal ini membuka peluang negara berada dalam situasi stuck atau lumpuh. Selain itu, ia menyebut Pasal 222 melanggar konstitusi.

Sedangkan dalam pertimbangnya, alasan MK menolak permohonan La Nyalla karena hakim mahkamah melihat bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. "Amar putusan: menyatakan permohonan pemohon I tidak dapat diterima. Menolak permohonan II untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Anwar Usman.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menolak gugatan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Ada tiga gugatan presidential threshold ditolak MK, yakni gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 13/PUU-XX/2022 diajukan tujuh warga Kota Bandung, gugatan nomor 20/PUU-XX/2022 dilayangkan empat pemohon, dan gugatan nomor 21/PUU-XX/2022 dengan pemohon lima anggota DPD, agar diubah dari 20% menjadi 0%.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
Nobar Film Pesta Babi...
Nobar Film Pesta Babi di Ciputat, Panitia Terima Pesan Misterius dari Kontak Anonim
Mahasiswa Muhammadiyah...
Mahasiswa Muhammadiyah Gelar Nobar Film Pesta Babi di Ciputat, Begini Situasinya
Rekomendasi
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved