Draft Final RKUHP: Zina Diancam 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan Penjara

Rabu, 06 Juli 2022 - 21:31 WIB
loading...
Draft Final RKUHP: Zina...
Pemerintah telah menyerahkan draft final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR RI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menyerahkan draft final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR RI, siang tadi. Draft tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej ke pimpinan Komisi III DPR RI.

Dari draft final RKUHP yang dikantongi MNC Portal Indonesia, terdapat pasal yang mengatur hukuman bagi pelaku zina, kumpul kebo, hingga hubungan sedarah. Ancaman hukuman bagi pelaku zina, kumpul kebo, hingga hubungan sedarah berbeda-beda.

Di mana, bagi orang yang melakukan perbuatan zina atau hubungan badan yang bukan suami istri, hukumannya diatur dalam Pasal 415. Di Pasal 415 Ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perzinaan terancam dihukum 1 tahun penjara.

Baca juga: Dua Pasal Dihapus dalam Draft RUU KUHP, Ini Penjelasan Pemerintah

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 415 Ayat (1) yang dikutip draft final RKUHP, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Komisi III DPR Belum Bisa Pastikan Waktu Draf Terbaru RKUHP Dibuka

Kemudian, masih dalam Pasal 415 ayat (2), dijelaskan bahwa pihak yang bisa melaporkan perzinahan tersebut yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau bisa juga, orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

"Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30," demikian lanjutan Pasal 415 Ayat (3).

Sementara itu, untuk hukuman pidana bagi pelaku kumpul kebo diatur dalam Pasal 416. Di mana, dalam Pasal 416 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan terancam pidana selama enam bulan.

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 416 Ayat (1).

Adapun, pihak yang bisa melaporkan kumpul kebo tersebut yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau bisa juga, orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. "Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," bunyi Pasal 416 Ayat (4).

Sedangkan ancaman pidana bagi pelaku hubungan sedarah diatur dalam Pasal 417. Dalam Pasal 417 disebutkan hukuman bagi para pelaku hubungan sedarah yakni 12 tahun penjara.

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," bunyi Pasal 417.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Digugat Cerai Mawa,...
Digugat Cerai Mawa, Insanul Fahmi Minta Kasus Dugaan Perzinaan Dihentikan Sementara
Inarasati Selesai Jalani...
Inarasati Selesai Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Perzinaan: Alhamdulillah Lancar
Jalani Pemeriksaan Kasus...
Jalani Pemeriksaan Kasus Perzinaan, Inarasati Datang Diam-Diam Lewat Pintu Belakang
Rekomendasi
Pertamina Mandalika...
Pertamina Mandalika Racing Series Putaran 2, Asah Potensi Pembalap Muda Indonesia
Meriah! Road To Kilau...
Meriah! Road To Kilau Raya MNCTV Guncang Mojokerto dengan Penampilan Inul Daratista dan Happy Asmara
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
Berita Terkini
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Infografis
6 Amalan Sunnah yang...
6 Amalan Sunnah yang Dianjurkan di Bulan Muharram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved