Wamenkumham: Draft Terbaru RKUHP Harus Dibuka Sebelum Disahkan

Rabu, 06 Juli 2022 - 14:39 WIB
loading...
Wamenkumham: Draft Terbaru RKUHP Harus Dibuka Sebelum Disahkan
Wamenkumham Edward Omar mengatakan yang harus membuka draft terbaru RUU KUHP adalah DPR.
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP ) sudah seharusnya dibuka terlebih dahulu ke publik sebelum disahkan.

Hal tersebut ia sampaikan kepada awak media usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI terkait Penyerahan Penjelasan 14 poin krusial dari Pemerintah terkait RUU Operan pada Rabu (6/7/2022) di lobby Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta. "Tidak mungkin disahkan sebelum dibuka (ke publik)," tegas Edward.

Namun demikian, yang bertugas membuka draft terbaru RKUHP hal tersebut adalah DPR. "Kan di DPR, biar DPR yang kemudian membuka, bahwa ini hasil penyempurnaan dari pemerintah," terang Edward.



Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah dan DPR masih membuka ruang dialog untuk perbaikan terhadap 14 isu kontroversial yang ada di dalam RUU KUHP.

14 isu krusial dalam RKUHP tersebut adalah:
1. Hukum adat (Pasal 2)
2. Pidana mati (Pasal 11)
3. Penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218)
4. Tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib (Pasal 252)
5. Unggas dan ternak merusak kebun yang ditanami benih (Pasal 278 dan 279)
6. Penghinaan terhadap pengadilan (Pasal 281)
7. Penodaan agama (Pasal 304)
8. Penganiayaan hewan (Pasal 342)
9. Alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan (Pasal 414-416)
10. Penggelandangan (Pasal 431)
11. Aborsi (Pasal 469-471)
12. Perzinahan (Pasal 417)
13. Kohabitasi Pasal 418)
14. Perkosaan (Pasal 479) [Carlos Roy Fajarta]
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1693 seconds (0.1#10.140)