Kejagung Buka Peluang Terapkan TPPU dalam Kasus Dugaan Korupsi Garuda

Rabu, 06 Juli 2022 - 13:44 WIB
loading...
Kejagung Buka Peluang...
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pasal TPPU bisa saja diterapkan dalam kasus dugaan korupsi Garuda. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengusutan dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 100 dan ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia yang dilakukan Kejaksaan Agung berpotensi meluas, bukan hanya menyasar mantan Direktur Utama Emirsyah Satar dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. Kedua nama ini baru ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pasalnya, pengusutan perkara bisa dengan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penerapan TPPU dalam pengusutan perkara memungkinkan muncul nama-nama baru yang diduga terlibat, terungkap dari penelusuran ke mana saja uang dugaan hasil korupsi mengalir.

"Bisa saja (menerapkan TPPU), kami masih lihat perkembangannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi seperti dikutip, Rabu (6/7/2022).



Namun, Ketut belum bisa berspekulasi kapan hal tersebut dilakukan. Sebab, penetapan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo baru dilakukan Kejagung. "Kita lihat perkembangannya ke depan," ujar Ketut.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai penetapan Emirsyah Satar sebagai tersangka bisa menjadi babak baru dalam pengusutan perkara. Menurut Uchok, Kejagung harus melebarkan pengusutan perkara, dengan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penerapan TPPU, Uchok meyakini, bisa melihat aliran dana dugaan korupsi di internal Garuda mengalir untuk siapa saja. "Kita apresiasi Kejaksaan Agung bisa membongkar ini, tapi jangan hanya sampai Emirsyah Satar saja. Harus ditetapkan TPPU untuk melihat aliran dananya ke mana saja. Itu yang penting," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Rekomendasi
Sepatu Pink Jadi Tren...
Sepatu Pink Jadi Tren di Piala Dunia 2026
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
Italia Blokir Bantuan...
Italia Blokir Bantuan Militer NATO kepada Ukraina Senilai Rp1.436 Triliun, Sinyal Kemenangan bagi Rusia?
Berita Terkini
Hari Ini Prabowo Bertemu...
Hari Ini Prabowo Bertemu Presiden Belarus Lukashenko di Istana Merdeka
Selain Kasus Suap Jabatan,...
Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
Golkar: Capres-Cawapres...
Golkar: Capres-Cawapres Jangan Terlalu Sedikit dan Jangan juga Terlalu Banyak
Hari Ini Sidang Perdana...
Hari Ini Sidang Perdana Dokter Tifa, Area PN Jaktim Disekat Ketat
Minat Gen Z Meningkat,...
Minat Gen Z Meningkat, Diaspora RI Hadirkan Ruang Belajar tentang Jepang
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved