Kejagung Buka Peluang Terapkan TPPU dalam Kasus Dugaan Korupsi Garuda

Rabu, 06 Juli 2022 - 13:44 WIB
loading...
Kejagung Buka Peluang Terapkan TPPU dalam Kasus Dugaan Korupsi Garuda
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pasal TPPU bisa saja diterapkan dalam kasus dugaan korupsi Garuda. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengusutan dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 100 dan ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia yang dilakukan Kejaksaan Agung berpotensi meluas, bukan hanya menyasar mantan Direktur Utama Emirsyah Satar dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. Kedua nama ini baru ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pasalnya, pengusutan perkara bisa dengan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penerapan TPPU dalam pengusutan perkara memungkinkan muncul nama-nama baru yang diduga terlibat, terungkap dari penelusuran ke mana saja uang dugaan hasil korupsi mengalir.

"Bisa saja (menerapkan TPPU), kami masih lihat perkembangannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi seperti dikutip, Rabu (6/7/2022).



Namun, Ketut belum bisa berspekulasi kapan hal tersebut dilakukan. Sebab, penetapan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo baru dilakukan Kejagung. "Kita lihat perkembangannya ke depan," ujar Ketut.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai penetapan Emirsyah Satar sebagai tersangka bisa menjadi babak baru dalam pengusutan perkara. Menurut Uchok, Kejagung harus melebarkan pengusutan perkara, dengan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penerapan TPPU, Uchok meyakini, bisa melihat aliran dana dugaan korupsi di internal Garuda mengalir untuk siapa saja. "Kita apresiasi Kejaksaan Agung bisa membongkar ini, tapi jangan hanya sampai Emirsyah Satar saja. Harus ditetapkan TPPU untuk melihat aliran dananya ke mana saja. Itu yang penting," katanya.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Garuda, Ini Kata KPK

Soal siapa saja yang diduga terkait dengan aliran dana, Uchok menilai kasus Garuda memang kental dengan muatan politis. "Kesan politiknya memang terasa. Satu hal, apa yang dilakukan Kejaksaan Agung itu untuk menyelamatkan Garuda. Terpenting, kasus ini terbongkar dulu oleh Kejaksaan," tutur Uchok.

Ketua DPP Serikat Karyawan Garuda Indonesia Tomy Tampatty, menilai dugaan keterlibatan Emirsyah Satar dalam pusara kasus telah diketahui sejak lama. Pihaknya bahkan telah melaporkan dugaan perkara sejak 2006 dan 2010 atau di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jika ditotal, sebanyak 1.004 surat dikirimkan ke Istana Negara dan Cikeas.

"Kami mengirimkan laporan kepada Bapak Presiden SBY, tapi semuanya tidak ada tanggapan," kata Tomy.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4616 seconds (0.1#10.140)