Komisi III DPR Belum Bisa Pastikan Waktu Draf Terbaru RKUHP Dibuka
Rabu, 06 Juli 2022 - 13:55 WIB
loading...
A
A
A
"Namun yang saya pastikan Komisi III tidak akan membahas ulang dari awal awal (RUU KUHP). Yang akan kami bahas adalah isu krusial kemudian harmonisasi dan sinkronisasi agar mempermudah penegakan hukum oleh para penegak hukum (kepolisian, jaksa, dll)," terangnya.
Terkait 14 isu krusial yang ada di dalam RUU KUHP, Arsul Sani menyebutkan pihaknya tidak lantas akan mengetok begitu saja RUU KUHP dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Terkait apakah nantinya draft terbaru RUU KUHP bisa dibuka ke publik, Arsul Sani belum bisa memberikan kepastian soal hal tersebut.
"Ya itu nanti akan kami sepakati. Karena kami juga harus mendengarkan juga dari pemerintah apakah draf ini sudah boleh diketahui oleh publik, kalangan masyrakat sipil, akademisi. Kalau ditanya ke kami di DPR nggak ada masalah," tutur Arsul Sani.
Ia mengungkapkan salah satu pasal krusial yang menjadi perhatian publik adalah penyerangan harkat dan martabat kepala negara.
"Kalo itu kita perdebatkan terus soal itu, saya bisa pastikan sampai kiamat kurang dua hari tidak akan ada kata sepakat. Sekarang tinggal DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU, mau menganut politik hukum yang mana," terang Arsul Sani.
Terkait 14 isu krusial yang ada di dalam RUU KUHP, Arsul Sani menyebutkan pihaknya tidak lantas akan mengetok begitu saja RUU KUHP dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Terkait apakah nantinya draft terbaru RUU KUHP bisa dibuka ke publik, Arsul Sani belum bisa memberikan kepastian soal hal tersebut.
"Ya itu nanti akan kami sepakati. Karena kami juga harus mendengarkan juga dari pemerintah apakah draf ini sudah boleh diketahui oleh publik, kalangan masyrakat sipil, akademisi. Kalau ditanya ke kami di DPR nggak ada masalah," tutur Arsul Sani.
Ia mengungkapkan salah satu pasal krusial yang menjadi perhatian publik adalah penyerangan harkat dan martabat kepala negara.
"Kalo itu kita perdebatkan terus soal itu, saya bisa pastikan sampai kiamat kurang dua hari tidak akan ada kata sepakat. Sekarang tinggal DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU, mau menganut politik hukum yang mana," terang Arsul Sani.
Lihat Juga :