Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 1?
Rabu, 06 Juli 2022 - 11:50 WIB
loading...
Pemerintah secara mengejutkan mengubah level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali, khusus DKI Jakarta kembali ke level 1. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah secara mengejutkan mengubah level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di wilayah Jawa-Bali, khusus DKI Jakarta kembali ke level 1. Padahal sebelumnya pada Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022, Jabodetabek masuk kriteria level 2.
Hal ini diketahui dari salinan Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 yang diterima. Dalam beleid anyar itu disebutkan bahwa DKI Jakarta dan wilayah aglomerasi Jabodetabek masuk kriteria level 1.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," dikutip dari Inmendagri Nomor 35 tersebut, Rabu (6/7/2022).
Inmendagri ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 5 Juli 2022. Dalam instruksinya, Inmendagri Nomor 33 sudah tidak berlaku lagi.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 dan pada saat Intruksi Menteri ini berlaku, maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Inmendagri Nomor 35.
MNC Portal telah menghubungi Dirjen Bina Adwil Safrizal dan Kapuspen Kemendagri Benni Irwan tapi sampai saat ini belum direspons.
Hal ini diketahui dari salinan Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 yang diterima. Dalam beleid anyar itu disebutkan bahwa DKI Jakarta dan wilayah aglomerasi Jabodetabek masuk kriteria level 1.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," dikutip dari Inmendagri Nomor 35 tersebut, Rabu (6/7/2022).
Inmendagri ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 5 Juli 2022. Dalam instruksinya, Inmendagri Nomor 33 sudah tidak berlaku lagi.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 dan pada saat Intruksi Menteri ini berlaku, maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Inmendagri Nomor 35.
MNC Portal telah menghubungi Dirjen Bina Adwil Safrizal dan Kapuspen Kemendagri Benni Irwan tapi sampai saat ini belum direspons.
Lihat Juga :