Pemilu 2024 di IKN
Selasa, 05 Juli 2022 - 18:34 WIB
loading...
A
A
A
Sekalipun UU IKN telah memberikan kerangka penataan dapil untuk pemilu legislatif di IKN, namun apa yang diatur UU IKN masih menyisakan sejumlah persoalan. Pertama, mandat penataan dapil DPR dan DPD di IKN diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), padahal sesuai UU Pemilu, pengaturan dan penataan dapil anggota DPR dan DPD bukanlah wewenang KPU. Penataan dapil DPR dan DPD merupakan wewenang pembentuk UU, di mana dapil dan alokasi kursi dituangkan secara langsung dalam UU Pemilu.
Demikian juga dengan penataan dapil DPRD Kaltim, juga bukan wewenang KPU, tetapi ditetapkan langsung dalam UU Pemilu. Terkait hal ini, bagaimana mungkin KPU akan melaksanakan mandat Pasal 13 ayat (3) UU IKN, sementara hal yang akan dilakukan KPU bertabrakan dengan ketentuan UU Pemilu? Untuk keluar dari polemik ini, UU Pemilu perlu diubah, setidaknya terkait pengaturan dapil DPR, DPD, dan DPRD untuk provinsi Kaltim.
Kedua, terkait pelaksanaan pemilu 2024 di IKN. Ada dua alternatif kebijakan yang bisa ditawarkan. Alternatif pertama, Pemilu 2024 dilaksanakan di IKN sesuai skema yang diatur UU IKN. Pilihan ini berkonsekuensi terhadap keharusan untuk menyelesaikan penataan dapil dengan mengubah UU Pemilu dan mendata pemilih yang masih “labil” di IKN. Pilihan ini agak sedikit berat karena banyaknya pekerjaan yang harus diselesaikan sementara waktu yang tersisa menjelang Pemilu 2024 sudah semakin sempit.
Alternatif kedua, pemilu 2024 dilaksanakan di wilayah IKN namun tidak dalam posisi IKN sebagai provinsi baru. Dalam hal ini, warga negara yang tinggal di IKN tetap ikut memilih anggota DPR, DPD, DPRD Kaltim dan DPRD kabupaten setempat seperti biasa. Sebagai konsekuensinya, pemilih yang tinggal di IKN tetap didata sebagai pemilih Provinsi Kaltim. Pilihan ini mungkin lebih rasional, namun tetap memerlukan regulasi yang mengaturnya. Jika tidak diatur, ketidakpastian hak pilih warga negara di IKN akan terjadi. Pada saat yang sama, KPU juga akan mengalami kesulitan dalam menentukan status pemilih yang ada di wilayah IKN. Pilihan-pilihan ini tentu harus segera diputuskan agar pemilu di IKN tidak menyisakan masalah konstitusional hak pilih warga negara di kemudian hari.
Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
Demikian juga dengan penataan dapil DPRD Kaltim, juga bukan wewenang KPU, tetapi ditetapkan langsung dalam UU Pemilu. Terkait hal ini, bagaimana mungkin KPU akan melaksanakan mandat Pasal 13 ayat (3) UU IKN, sementara hal yang akan dilakukan KPU bertabrakan dengan ketentuan UU Pemilu? Untuk keluar dari polemik ini, UU Pemilu perlu diubah, setidaknya terkait pengaturan dapil DPR, DPD, dan DPRD untuk provinsi Kaltim.
Kedua, terkait pelaksanaan pemilu 2024 di IKN. Ada dua alternatif kebijakan yang bisa ditawarkan. Alternatif pertama, Pemilu 2024 dilaksanakan di IKN sesuai skema yang diatur UU IKN. Pilihan ini berkonsekuensi terhadap keharusan untuk menyelesaikan penataan dapil dengan mengubah UU Pemilu dan mendata pemilih yang masih “labil” di IKN. Pilihan ini agak sedikit berat karena banyaknya pekerjaan yang harus diselesaikan sementara waktu yang tersisa menjelang Pemilu 2024 sudah semakin sempit.
Alternatif kedua, pemilu 2024 dilaksanakan di wilayah IKN namun tidak dalam posisi IKN sebagai provinsi baru. Dalam hal ini, warga negara yang tinggal di IKN tetap ikut memilih anggota DPR, DPD, DPRD Kaltim dan DPRD kabupaten setempat seperti biasa. Sebagai konsekuensinya, pemilih yang tinggal di IKN tetap didata sebagai pemilih Provinsi Kaltim. Pilihan ini mungkin lebih rasional, namun tetap memerlukan regulasi yang mengaturnya. Jika tidak diatur, ketidakpastian hak pilih warga negara di IKN akan terjadi. Pada saat yang sama, KPU juga akan mengalami kesulitan dalam menentukan status pemilih yang ada di wilayah IKN. Pilihan-pilihan ini tentu harus segera diputuskan agar pemilu di IKN tidak menyisakan masalah konstitusional hak pilih warga negara di kemudian hari.
Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
(bmm)
Lihat Juga :