Percepat Pengendalian PMK Jelang Idul Adha, Airlangga: 3 Juta Vaksin Segera Disuntikkan ke Hewan Ternak
Selasa, 05 Juli 2022 - 17:51 WIB
loading...
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah mempercepat penanganan PMK agar masyarakat nyaman merayakan Idul Adha. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah mempercepat penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk membuat masyarakat nyaman merayakan Idul Adha akhir pekan nanti. Airlangga menuturkan, pemerintah sudah mendorong Satgas Penanganan PMK untuk bekerja dengan cepat menyuntikkan vaksin dan mengatur lalu lintas ternak.
Airlangga mengaku sudah ada Keputusan Ketua Komite PCPEN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Satgas Penanganan PMK, dengan Tim Pelaksana yang diketuai oleh Kepala BNPB dan dibantu lima Wakil Ketua dari Kementan, Kemendagri, Kemenko, TNI dan Polri.
"Sudah ada tiga juta dosis vaksin di Indonesia dengan anggaran yang sudah disiapkan sehingga vaksin yang sudah ada harus segera disuntikkan,” tutur Airlangga, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Kendalikan Penyebaran PMK, Pemerintah Percepat Vaksinasi dan Batasi Lalu Lintas Hewan Ternak
Pemerintah menyetujui pengadaan 29 juta dosis vaksin penyakit mulut dan kuku bagi hewan ternak pada tahun ini dengan menggunakan dana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Airlangga mengaku sudah ada Keputusan Ketua Komite PCPEN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Satgas Penanganan PMK, dengan Tim Pelaksana yang diketuai oleh Kepala BNPB dan dibantu lima Wakil Ketua dari Kementan, Kemendagri, Kemenko, TNI dan Polri.
"Sudah ada tiga juta dosis vaksin di Indonesia dengan anggaran yang sudah disiapkan sehingga vaksin yang sudah ada harus segera disuntikkan,” tutur Airlangga, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Kendalikan Penyebaran PMK, Pemerintah Percepat Vaksinasi dan Batasi Lalu Lintas Hewan Ternak
Pemerintah menyetujui pengadaan 29 juta dosis vaksin penyakit mulut dan kuku bagi hewan ternak pada tahun ini dengan menggunakan dana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Lihat Juga :