Percepat Pengendalian PMK Jelang Idul Adha, Airlangga: 3 Juta Vaksin Segera Disuntikkan ke Hewan Ternak

Selasa, 05 Juli 2022 - 17:51 WIB
loading...
Percepat Pengendalian PMK Jelang Idul Adha, Airlangga: 3 Juta Vaksin Segera Disuntikkan ke Hewan Ternak
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah mempercepat penanganan PMK agar masyarakat nyaman merayakan Idul Adha. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah mempercepat penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk membuat masyarakat nyaman merayakan Idul Adha akhir pekan nanti. Airlangga menuturkan, pemerintah sudah mendorong Satgas Penanganan PMK untuk bekerja dengan cepat menyuntikkan vaksin dan mengatur lalu lintas ternak.

Airlangga mengaku sudah ada Keputusan Ketua Komite PCPEN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Satgas Penanganan PMK, dengan Tim Pelaksana yang diketuai oleh Kepala BNPB dan dibantu lima Wakil Ketua dari Kementan, Kemendagri, Kemenko, TNI dan Polri.

"Sudah ada tiga juta dosis vaksin di Indonesia dengan anggaran yang sudah disiapkan sehingga vaksin yang sudah ada harus segera disuntikkan,” tutur Airlangga, Selasa (5/7/2022).



Pemerintah menyetujui pengadaan 29 juta dosis vaksin penyakit mulut dan kuku bagi hewan ternak pada tahun ini dengan menggunakan dana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Diketahui, pemerintah sudah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Minggu 10 Juli 2022. Di sisi lain, berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kementan) per 29 Juni 2022, PMK telah menyebar ke 19 provinsi dan 221 kabupaten/kota.



Jumlah kasus yang sakit sebanyak 289.430 ekor, sembuh 94.575 ekor, pemotongan bersyarat 2.940 ekor, kematian 1.722 ekor, dan yang sudah divaksinasi sebanyak 91.716 ekor.

Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN) ini menambahkan, pemerintah juga sudah menerbitkan panduan penanganan wabah PMK dan kesiapan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2022.

Inmendagri ini menginstruksikan para gubernur/bupati/walikota untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di wilayah masing-masing.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1370 seconds (0.1#10.140)