Pencegahan Penyakit Tidak Menular, Batasi Gula, Garam, dan Lemak

Selasa, 05 Juli 2022 - 17:54 WIB
loading...
A A A
Berdasarkan panduan World Health Organization (WHO) mengenai aturan konsumsi GGL per hari, acuan konsumsi gula berdasarkan usia, dewasa tidak lebih dari 30 gram (7 sendok teh) per hari, anak-anak (7-10 tahun) tidak lebih dari 24 gram (6 sendok teh) per hari, dan anak-anak 2-6 tahun tidak lebih dari 19 gram (4 sendok teh) per hari. Batas maksimal konsumsi garam untuk usia kurang dari 1 tahun adalah 1 gram per hari, 1-3 tahun sebesar 2 gram per hari, 4-6 tahun sebesar 3 gram (1/2 sendok teh) per hari 7-10 tahun sebesar 5 gram per hari, dan 11 tahun ke atas sebesar 6 gram (1 sendok teh) per hari. Adapun acuan konsumsi lemak harian sebesar 5 sendok makan (67 gram) untuk anak-anak dan dewasa.

Kewajiban Pencantuman Informasi GGL
Pelaku industri makanan dan minuman di Indonesia telah diwajibkan untuk mencantumkan pesan kesehatan, sesuai dalam pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Serta Pesan Kesehatan Untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji. Pesan Kesehatan memuat informasi bahwa konsumsi gula lebih dari 50 gram, natrium lebih dari 2000 miligram, atau lemak total lebih dari 67 gram per orang per hari berisiko hipertensi, stroke, diabetes, dan serangan jantung.

Berdasarkan Permenkes Nomor 30 Tahun 2013 Pasal 9, terdapat penetapan sanksi bagi produk yang tidak mencantumkan Informasi GGL pada kemasan. Pada kenyataannya, penerapan sanksi tersebut belum dilakukan oleh dinas-dinas di daerah. Contohnya, di Kota Tangerang Selatan dan Semarang masih banyak pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang tidak mencantumkan takaran GGL dan Informasi Nilai Gizi (ING) pada kemasan produknya.

Di tingkat daerah seperti Kota Semarang, belum terdapat sosialisasi terkait kewajiban menyantumkan informasi GGL pada kemasan produk. Pengawasan Informasi Nilai Gizi (ING) dan pesan kesehatan juga belum dilakukan. Sosialisasi kepada konsumen mengenai informasi GGL juga masih kurang. Pelaku usaha jenis skala usaha kecil dan menengah hanya memiliki P-IRT dalam kemasan. Dalam proses penerbitan izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), sampai saat ini belum ada kewajiban untuk mencantumkan nilai GGL dalam label produk sebagai salah satu persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pelaku usaha UMKM mengaku tidak mengetahui kewajiban pencatuman ING dan GGL dikarenakan belum ada sosialisasi dan pemberitahuan dari Dinas terkait. Selain itu, tren pencantuman ING pada UMK belum meningkat dikarenakan kendala pengujian di lab dan masih terganjal oleh pembiayaan. Di Kota Tangerang Selatan, akses informasi terhadap GGL pada produk masih belum menjadi prioritas utama pemerintah daerah karena pemerintah daerah masih mengutamakan ketersediaan bahan pokok penting di masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa regulasi yang dibentuk oleh pemerintah pusat terlihat belum secara optimal dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Langkah yang harus Ditempuh Pemerintah
Berdasarkan permasalahan tersebut, beberapa langkah bisa diambil untuk meminimalkan konsumsi GGL berlebih di masyarakat. Langkah tersebut mencakup aspek regulasi, reformulasi pangan, penetapan pajak/cukai, studi, dan edukasi. Label pangan dan pesan kesehatan dapat membantu konsumen untuk memilih dan memilah pangan sebagai salah satu cara untuk menjaga kesehatan. Konsumsi GGL berlebih dapat dicegah dengan mengedukasi masyarakat salah satunya melalui pesan kesehatan pada pangan olahan dan pangan siap saji. Diperlukan juga sinergi yang baik antara pemerintah sebagai pembuat regulasi dengan para pelaku usaha yang akan menerapkan pencantuman informasi kandungan GGL sebagai upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Jantung Sedunia,...
Hari Jantung Sedunia, Penurunan Obesitas Kunci Atasi Kardiovaskular
175 Jemaah Haji Indonesia...
175 Jemaah Haji Indonesia Wafat, Terbanyak Menderita Penyakit Jantung
Celana Ukuran 33 Lebih...
Celana Ukuran 33 Lebih Cepat Menghadap Allah, Mantan Menkes Siti Fadilah: Janganlah Perutmu Besar!
IDI Minta Menkes Perbaiki...
IDI Minta Menkes Perbaiki Komunikasi Publik Buntut Celetukan Ukuran Celana di Atas 33 Lebih Cepat Menghadap Allah
Menkes Sebut Pria dengan...
Menkes Sebut Pria dengan Ukuran Celana di Atas 33 Lebih Cepat Menghadap Allah, IDI: Terlalu Berlebihan
Menkes Budi Gunadi Sadikin...
Menkes Budi Gunadi Sadikin Disarankan Perbaiki Gaya Komunikasi Pakai Teks
Studi Ungkap Minum Kopi...
Studi Ungkap Minum Kopi Pagi Hari Turunkan Risiko Penyakit Jantung
Dokter Ungkap Merokok...
Dokter Ungkap Merokok dan Obesitas Jadi Penyebab Utama Serangan Jantung di Usia Muda
CKG 2026 Ungkap Penyakit...
CKG 2026 Ungkap Penyakit Jantung Bawaan pada Bayi, Karies Gigi Jadi Masalah Terbanyak
Rekomendasi
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Liburan Pertama Alyssa...
Liburan Pertama Alyssa Daguise Bareng Baby Soleil ke Bali, Potretnya Bikin Gemas
ASEAN Hyundai Cup 2026...
ASEAN Hyundai Cup 2026 Segera Bergulir, Dukung Perjuangan Timnas Indonesia di VISION+
Berita Terkini
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Kemendagri Kawal Penanganan...
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD, RKPD, hingga APBD
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved