Pencegahan Penyakit Tidak Menular, Batasi Gula, Garam, dan Lemak
Selasa, 05 Juli 2022 - 17:54 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan panduan World Health Organization (WHO) mengenai aturan konsumsi GGL per hari, acuan konsumsi gula berdasarkan usia, dewasa tidak lebih dari 30 gram (7 sendok teh) per hari, anak-anak (7-10 tahun) tidak lebih dari 24 gram (6 sendok teh) per hari, dan anak-anak 2-6 tahun tidak lebih dari 19 gram (4 sendok teh) per hari. Batas maksimal konsumsi garam untuk usia kurang dari 1 tahun adalah 1 gram per hari, 1-3 tahun sebesar 2 gram per hari, 4-6 tahun sebesar 3 gram (1/2 sendok teh) per hari 7-10 tahun sebesar 5 gram per hari, dan 11 tahun ke atas sebesar 6 gram (1 sendok teh) per hari. Adapun acuan konsumsi lemak harian sebesar 5 sendok makan (67 gram) untuk anak-anak dan dewasa.
Kewajiban Pencantuman Informasi GGL
Pelaku industri makanan dan minuman di Indonesia telah diwajibkan untuk mencantumkan pesan kesehatan, sesuai dalam pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Serta Pesan Kesehatan Untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji. Pesan Kesehatan memuat informasi bahwa konsumsi gula lebih dari 50 gram, natrium lebih dari 2000 miligram, atau lemak total lebih dari 67 gram per orang per hari berisiko hipertensi, stroke, diabetes, dan serangan jantung.
Berdasarkan Permenkes Nomor 30 Tahun 2013 Pasal 9, terdapat penetapan sanksi bagi produk yang tidak mencantumkan Informasi GGL pada kemasan. Pada kenyataannya, penerapan sanksi tersebut belum dilakukan oleh dinas-dinas di daerah. Contohnya, di Kota Tangerang Selatan dan Semarang masih banyak pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang tidak mencantumkan takaran GGL dan Informasi Nilai Gizi (ING) pada kemasan produknya.
Di tingkat daerah seperti Kota Semarang, belum terdapat sosialisasi terkait kewajiban menyantumkan informasi GGL pada kemasan produk. Pengawasan Informasi Nilai Gizi (ING) dan pesan kesehatan juga belum dilakukan. Sosialisasi kepada konsumen mengenai informasi GGL juga masih kurang. Pelaku usaha jenis skala usaha kecil dan menengah hanya memiliki P-IRT dalam kemasan. Dalam proses penerbitan izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), sampai saat ini belum ada kewajiban untuk mencantumkan nilai GGL dalam label produk sebagai salah satu persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pelaku usaha UMKM mengaku tidak mengetahui kewajiban pencatuman ING dan GGL dikarenakan belum ada sosialisasi dan pemberitahuan dari Dinas terkait. Selain itu, tren pencantuman ING pada UMK belum meningkat dikarenakan kendala pengujian di lab dan masih terganjal oleh pembiayaan. Di Kota Tangerang Selatan, akses informasi terhadap GGL pada produk masih belum menjadi prioritas utama pemerintah daerah karena pemerintah daerah masih mengutamakan ketersediaan bahan pokok penting di masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa regulasi yang dibentuk oleh pemerintah pusat terlihat belum secara optimal dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Langkah yang harus Ditempuh Pemerintah
Berdasarkan permasalahan tersebut, beberapa langkah bisa diambil untuk meminimalkan konsumsi GGL berlebih di masyarakat. Langkah tersebut mencakup aspek regulasi, reformulasi pangan, penetapan pajak/cukai, studi, dan edukasi. Label pangan dan pesan kesehatan dapat membantu konsumen untuk memilih dan memilah pangan sebagai salah satu cara untuk menjaga kesehatan. Konsumsi GGL berlebih dapat dicegah dengan mengedukasi masyarakat salah satunya melalui pesan kesehatan pada pangan olahan dan pangan siap saji. Diperlukan juga sinergi yang baik antara pemerintah sebagai pembuat regulasi dengan para pelaku usaha yang akan menerapkan pencantuman informasi kandungan GGL sebagai upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia.
Kewajiban Pencantuman Informasi GGL
Pelaku industri makanan dan minuman di Indonesia telah diwajibkan untuk mencantumkan pesan kesehatan, sesuai dalam pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Serta Pesan Kesehatan Untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji. Pesan Kesehatan memuat informasi bahwa konsumsi gula lebih dari 50 gram, natrium lebih dari 2000 miligram, atau lemak total lebih dari 67 gram per orang per hari berisiko hipertensi, stroke, diabetes, dan serangan jantung.
Berdasarkan Permenkes Nomor 30 Tahun 2013 Pasal 9, terdapat penetapan sanksi bagi produk yang tidak mencantumkan Informasi GGL pada kemasan. Pada kenyataannya, penerapan sanksi tersebut belum dilakukan oleh dinas-dinas di daerah. Contohnya, di Kota Tangerang Selatan dan Semarang masih banyak pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang tidak mencantumkan takaran GGL dan Informasi Nilai Gizi (ING) pada kemasan produknya.
Di tingkat daerah seperti Kota Semarang, belum terdapat sosialisasi terkait kewajiban menyantumkan informasi GGL pada kemasan produk. Pengawasan Informasi Nilai Gizi (ING) dan pesan kesehatan juga belum dilakukan. Sosialisasi kepada konsumen mengenai informasi GGL juga masih kurang. Pelaku usaha jenis skala usaha kecil dan menengah hanya memiliki P-IRT dalam kemasan. Dalam proses penerbitan izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), sampai saat ini belum ada kewajiban untuk mencantumkan nilai GGL dalam label produk sebagai salah satu persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pelaku usaha UMKM mengaku tidak mengetahui kewajiban pencatuman ING dan GGL dikarenakan belum ada sosialisasi dan pemberitahuan dari Dinas terkait. Selain itu, tren pencantuman ING pada UMK belum meningkat dikarenakan kendala pengujian di lab dan masih terganjal oleh pembiayaan. Di Kota Tangerang Selatan, akses informasi terhadap GGL pada produk masih belum menjadi prioritas utama pemerintah daerah karena pemerintah daerah masih mengutamakan ketersediaan bahan pokok penting di masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa regulasi yang dibentuk oleh pemerintah pusat terlihat belum secara optimal dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Langkah yang harus Ditempuh Pemerintah
Berdasarkan permasalahan tersebut, beberapa langkah bisa diambil untuk meminimalkan konsumsi GGL berlebih di masyarakat. Langkah tersebut mencakup aspek regulasi, reformulasi pangan, penetapan pajak/cukai, studi, dan edukasi. Label pangan dan pesan kesehatan dapat membantu konsumen untuk memilih dan memilah pangan sebagai salah satu cara untuk menjaga kesehatan. Konsumsi GGL berlebih dapat dicegah dengan mengedukasi masyarakat salah satunya melalui pesan kesehatan pada pangan olahan dan pangan siap saji. Diperlukan juga sinergi yang baik antara pemerintah sebagai pembuat regulasi dengan para pelaku usaha yang akan menerapkan pencantuman informasi kandungan GGL sebagai upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia.
Lihat Juga :