Izin ACT Terancam Dicabut, Kemensos Agendakan Pemeriksaan lewat Inspektorat
Selasa, 05 Juli 2022 - 09:46 WIB
loading...
Sekjen Kemensos Harry Hikmat mengaku mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan pimpinan ACT. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) akan memanggil jajaran pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT) atas dugaan penyelewengan dana donasi masyarakat yang mereka kumpulkan. Kemensos juga akan meminta keterangan ACT melalui inspektorat.
"Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT, yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola," kata Sekjen Kemensos Harry Hikmat kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: ACT Diduga Selewengkan Dana Umat, Anwar Abbas: Kalau Benar Memalukan
Harry menyampaikan Itjen Kemensos memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Permensos No 8 tahun 2021 huruf b. Jika ditemukan indikasi-indikasi tersebut, lanjutnya maka pihaknya memiliki kewenangan membekukan sementara izin PUB dari ACT sampai proses ini tuntas.
"Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin pengumpulan uang/barang (PUB) yang telah dikeluarkan," ujar dia.
Nantinya, penyelenggaraan PUB sendiri dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis, penangguhan izin, hingga pencabutan izin. Bahkan bisa ditindaklajuti dengan sanksi pidana, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
"Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT, yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola," kata Sekjen Kemensos Harry Hikmat kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: ACT Diduga Selewengkan Dana Umat, Anwar Abbas: Kalau Benar Memalukan
Harry menyampaikan Itjen Kemensos memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Permensos No 8 tahun 2021 huruf b. Jika ditemukan indikasi-indikasi tersebut, lanjutnya maka pihaknya memiliki kewenangan membekukan sementara izin PUB dari ACT sampai proses ini tuntas.
"Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin pengumpulan uang/barang (PUB) yang telah dikeluarkan," ujar dia.
Nantinya, penyelenggaraan PUB sendiri dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis, penangguhan izin, hingga pencabutan izin. Bahkan bisa ditindaklajuti dengan sanksi pidana, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Lihat Juga :