Total Aset Sitaan Kasus Doni Salmanan yang Diserahkan ke JPU Rp64 Miliar

Senin, 04 Juli 2022 - 15:49 WIB
loading...
Total Aset Sitaan Kasus...
Sebanyak 141 barang bukti terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan telah disita Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Foto/Dok.MPI
A A A
JAKARTA - Sebanyak 141 barang bukti terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan telah disita Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Barang bukti itu akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat proses pelimpahan tahap II.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan bahwa dari ratusan aset yang disita tersebut, diperkirakan jumlahnya mencapai Rp64 miliar. "Kurang lebih Rp64 miliar (aset disita)," kata Reinhard Hutagaol kepada awak media, Senin (4/7/2022).

Dia mengatakan, jumlah sitaan itu lebih besar dari total kerugian yang dialami korban. Dengan catatan, total kerugian tercatat dari korban yang resmi melapor ke Bareskrim Polri terkait kasus ini.





"Yang terdaftar sebagai pelapor Rp24 miliar. Yang melapornya belum semua. Makanya diimbau agar melapor dan sudah ada paguyuban korban," ujar Reinhard.

Adapun barang bukti yang disita dari tangan istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Fauzan adalah satu mobil Porsche 911 Carera, satu motor Kawasaki Ninja, dua mobil CR-V, satu mobil Fortuner, satu motor Ducati, dan masih banyak lainnya seperti baju, tas, serta sepatu mewah.

Sedangkan, barang bukti yang disita dari tangan Doni Salmanan di antaranya dua rumah mewah yang berada di Kawasan Bandung, Jawa Barat serta alat bukti lainnya. "Tahap Ii akan dilakukan di Kajari Bale Endah Bandung, pada hari Selasa 5 Juli 2022. Barang-barang akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kajari Bale Endah," ujar Reinhard.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan pada 18 April 2022. Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1888 seconds (0.1#10.140)