KPK Hormati Proses Sidang Etik Lili Pintauli di Dewas
Senin, 04 Juli 2022 - 15:12 WIB
loading...
KPK meyakini Dewan Pengawas (Dewas) bakal profesional dan transparan dalam memproses sidang etik dugaan gratifikasi dengan terlapor Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Dewan Pengawas (Dewas) bakal profesional dan transparan dalam memproses sidang etik dugaan gratifikasi dengan terlapor Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar . KPK menghormati proses penegakan etik yang sedang dilakukan Dewas terhadap laporan dugaan gratifikasi Lili.
Demikian ditekankan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi rumor adanya upaya Lili menyuap Dewas KPK lewat pihak PT Pertamina. Diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima gratifikasi dari PT Pertamina berupa tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika. Baca juga: Lili Pintauli Siregar Dikabarkan Mundur, Begini Kata KPK
"Pada prinsipnya KPK menghormati seluruh proses di Dewas sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK," ujar Ali melalui pesan singkatnya, Senin (4/7/2022).
"KPK menyakini, setiap tahapan dilakukan secara profesional sesuai fakta dan penilaian Dewas. Hasilnya pun akan disampaikan kepada masyarakat sebagai prinsip akuntabilitas dan transparansi," sambungnya.
Sekadar informasi, Dewas KPK bakal menggelar sidang etik terkait laporan dugaan penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar pada Selasa 5 Juli 2022, besok. KPK mengajak masyarakat dan seluruh elemen untuk sama-sama menghormati proses penegakan etik yang sedang dilakukan Dewas.
Demikian ditekankan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi rumor adanya upaya Lili menyuap Dewas KPK lewat pihak PT Pertamina. Diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima gratifikasi dari PT Pertamina berupa tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika. Baca juga: Lili Pintauli Siregar Dikabarkan Mundur, Begini Kata KPK
"Pada prinsipnya KPK menghormati seluruh proses di Dewas sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK," ujar Ali melalui pesan singkatnya, Senin (4/7/2022).
"KPK menyakini, setiap tahapan dilakukan secara profesional sesuai fakta dan penilaian Dewas. Hasilnya pun akan disampaikan kepada masyarakat sebagai prinsip akuntabilitas dan transparansi," sambungnya.
Sekadar informasi, Dewas KPK bakal menggelar sidang etik terkait laporan dugaan penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar pada Selasa 5 Juli 2022, besok. KPK mengajak masyarakat dan seluruh elemen untuk sama-sama menghormati proses penegakan etik yang sedang dilakukan Dewas.
Lihat Juga :