Vaksin Cansino China Pakai Ginjal Embrio Bayi, MUI Fatwakan Haram
Senin, 04 Juli 2022 - 08:41 WIB
loading...
MUI memfatwakan vaksin Cansino dari China haram karena memanfaatkan baian tubuh manusia dalam prosesnya. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China. MUI menyatakan vaksin Cansino haram.
Putusan fatwa ini ditandatangani Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022 lalu.
"Vaksin Covid-19 produk Cansino hukumnya haram,"bunyi fatwa yang dikutip dalam laman resmi MUI, Senin (4/7/2022).
Baca juga: MUI Ingatkan Promosi LGBT Melalui Semua Media Langgar Pedoman MUI
MUI menyampaikan alasan pemberian fatwa haram pada vaksin yang juga dikenal dengan nama Convidecia ini. Menurut MUI, berdasarkan pendapat, saran dan masukan dalam sidang pleno komisi fatwa tanggal 7 Februari 2022 lalu menyimpulkan proses produksi vaksin produk Cansino manfaatkan bagian tubuh manusia yang berasal dari embrio bayi.
Putusan fatwa ini ditandatangani Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022 lalu.
"Vaksin Covid-19 produk Cansino hukumnya haram,"bunyi fatwa yang dikutip dalam laman resmi MUI, Senin (4/7/2022).
Baca juga: MUI Ingatkan Promosi LGBT Melalui Semua Media Langgar Pedoman MUI
MUI menyampaikan alasan pemberian fatwa haram pada vaksin yang juga dikenal dengan nama Convidecia ini. Menurut MUI, berdasarkan pendapat, saran dan masukan dalam sidang pleno komisi fatwa tanggal 7 Februari 2022 lalu menyimpulkan proses produksi vaksin produk Cansino manfaatkan bagian tubuh manusia yang berasal dari embrio bayi.
Lihat Juga :