Bamsoet Klaim Nasdem Dukung Kembalinya Utusan Golongan di MPR
Senin, 04 Juli 2022 - 07:04 WIB
loading...
A
A
A
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, wacana menghadirkan kembali Utusan Golongan sebagai anggota MPR RI, merupakan wacana menarik yang perlu dielaborasi lebih jauh. Ruang dialektikanya harus dibuka lebar, tidak boleh ditutup apalagi buru-buru ditangkal. Baik yang pro maupun kontra bisa menyampaikan argumentasinya.
"Untuk itu, Bang Surya Paloh juga mengusulkan agar MPR RI melalui Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, mengkaji kembali secara menyeluruh amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan sebanyak empat kali. Apakah amandemen tersebut sudah sejalan dengan apa yang menjadi semangat hasrat dan keinginan para pendiri bangsa. MPR RI akan mempelajari lebih lanjut usulan tersebut," ucap Bamsoet.
Sebelumnya dalam kunjungan ke Kantor DPP PPP, Bamsoet juga mengklaim bahwa PPP mendorong Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI melakukan kajian mendalam melibatkan para pakar mengenai pentingnya penguatan kelembagaan dan kewenangan MPR RI. Khususnya terhadap keberadaan berbagai TAP MPR yang ada saat ini, apakah masih relevan atau ada hal lain yang harus dilakukan.
"Menurut pandangan PPP, penguatan kewenangan MPR RI diperlukan sehingga eksistensi MPR semakin diakui, sekaligus bisa mengambil berbagai keputusan strategis untuk bangsa Indonesia. Optimalisasi tugas, wewenang, serta penguatan lembaga MPR bisa dilakukan melalui berbagai cara. Antara lain, konsensus nasional yang melibatkan DPR dan DPD dengan cara joint session, melalui revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD), atau melalui amandemen konstitusi," ungkap Bamsoet.
Bamsoet menjelaskan, pandangan PPP tentang pentingnya penguatan kewenangan MPR RI tersebut juga sejalan dengan berbagai pandangan lain yang disampaikan oleh para pakar maupun organisasi masyarakat. Seperti datang dari pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, bahwa pelaksanaan tugas MPR RI dalam melantik presiden dan wakil presiden sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat 2 konstitusi, hingga kini belum dilaksanakan secara konkrit. Karena, nyatanya tidak pernah ada peristiwa Ketua MPR RI melantik presiden dan wakil presiden.
"Prof. Jimly menilai, selama ini yang terjadi adalah Ketua MPR RI hanya membuka sidang, kemudian mempersilahkan presiden dan wakil presiden mengucapkan sumpah jabatannya sendiri, tanpa dipandu oleh Ketua MPR RI. Alangkah baiknya jika kedepan, Ketua MPR RI sebagai representasi kelembagaan MPR RI yang merupakan wujud kedaulatan rakyat, bisa memandu pembacaan sumpah jabatan presiden dan wakil presiden, sesuai yang diamanatkan konstitusi," kata Bamsoet.
"Untuk itu, Bang Surya Paloh juga mengusulkan agar MPR RI melalui Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, mengkaji kembali secara menyeluruh amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan sebanyak empat kali. Apakah amandemen tersebut sudah sejalan dengan apa yang menjadi semangat hasrat dan keinginan para pendiri bangsa. MPR RI akan mempelajari lebih lanjut usulan tersebut," ucap Bamsoet.
Sebelumnya dalam kunjungan ke Kantor DPP PPP, Bamsoet juga mengklaim bahwa PPP mendorong Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI melakukan kajian mendalam melibatkan para pakar mengenai pentingnya penguatan kelembagaan dan kewenangan MPR RI. Khususnya terhadap keberadaan berbagai TAP MPR yang ada saat ini, apakah masih relevan atau ada hal lain yang harus dilakukan.
"Menurut pandangan PPP, penguatan kewenangan MPR RI diperlukan sehingga eksistensi MPR semakin diakui, sekaligus bisa mengambil berbagai keputusan strategis untuk bangsa Indonesia. Optimalisasi tugas, wewenang, serta penguatan lembaga MPR bisa dilakukan melalui berbagai cara. Antara lain, konsensus nasional yang melibatkan DPR dan DPD dengan cara joint session, melalui revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD), atau melalui amandemen konstitusi," ungkap Bamsoet.
Bamsoet menjelaskan, pandangan PPP tentang pentingnya penguatan kewenangan MPR RI tersebut juga sejalan dengan berbagai pandangan lain yang disampaikan oleh para pakar maupun organisasi masyarakat. Seperti datang dari pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, bahwa pelaksanaan tugas MPR RI dalam melantik presiden dan wakil presiden sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat 2 konstitusi, hingga kini belum dilaksanakan secara konkrit. Karena, nyatanya tidak pernah ada peristiwa Ketua MPR RI melantik presiden dan wakil presiden.
"Prof. Jimly menilai, selama ini yang terjadi adalah Ketua MPR RI hanya membuka sidang, kemudian mempersilahkan presiden dan wakil presiden mengucapkan sumpah jabatannya sendiri, tanpa dipandu oleh Ketua MPR RI. Alangkah baiknya jika kedepan, Ketua MPR RI sebagai representasi kelembagaan MPR RI yang merupakan wujud kedaulatan rakyat, bisa memandu pembacaan sumpah jabatan presiden dan wakil presiden, sesuai yang diamanatkan konstitusi," kata Bamsoet.
Lihat Juga :