46 Jamaah Haji Furoda asal Indonesia Dideportasi, Wamenag: Cermat Pilih Biro Perjalanan

Senin, 04 Juli 2022 - 04:25 WIB
loading...
46 Jamaah Haji Furoda...
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi di Makkah, Minggu (3/2922). Foto: MNC Portal Indonesia/Dani Aldi
A A A
MAKKAH - Sebanyak 46 jamaah haji furoda asal Indonesia yang dideportasi oleh otoritas Arab Saudi karena menggunakan visa haji dari Singapura dan Malaysia. Puluhan jamaah haji itu korban travel nakal yang menawarkan haji furoda bisa berangkat ke Tanah Suci tanpa antre.

Demikian disampiakan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi di Makkah, Minggu (3/2922). Bahkan, kata dia, puluhan jamaah itu harus membayar Rp250 juta hingga Rp300 juta.

"Kami dari Kemenag sangat prihatin dan juga pasti sedih ada korban lagi," kata Zainut. Baca juga: Pembatalan Pemberangkatan Jamaah Haji Sudah Dikaji Mendalam

Kementerian Agama mengingatkan, kata dia, pemegang visa mujamalah yang biasa dipakai haji furoda wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Untuk itu, Zainut meminta kepada calon jamaah haji untuk cermat memilih biro perjalanan ibadah haji sebelum memutuskan untuk berangkat haji khusus maupun haji furoda.

"Apakah dia sudah terdaftar atau tidak, yang terdaftar pun ada kualifikasi apakah dia boleh selenggarakan ibadah haji khusus atau tidak termasuk juga penyelenggaraan ibadah haji yang memakai visa mujamalah atau furoda," kata Zainut.

Menurut Zainut, hal ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji agar lebih selektif dalam memilih biro perjalanan haji.

Berkaca pada kasus ini, Kemenag akan mengevaluasi pelaksanaan visa mujamalah oleh biro perjalanan ibadah haji, sehingga harus dipastikan penyelenggara haji furoda adalah yang terdaftar sebagai PIHK.



"Harapan kami itu dilaksanakan oleh travel yang betul-betul memiliki izin dan juga punya pengalaman sebagai travel yang tingkat pelayanannya baik, yang kualitasnya juga memuaskan," katanya.

Perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda tak resmi ini adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat.

Ketua PPIH Arab Saudi Arsad Hidayat memastikan, 46 jamaah yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia tersebut tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia.

Dengan dasar itu, maka ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jamaah tidak akan lolos. Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa. Baca juga: Umrah Dibolehkan, Kemenag Ingatkan Jamaah Waspada Biro Travel Nakal

Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daker Bandara Zaenal Abidin menegaskan, praktik penyelenggaraan haji yang dilakukan PT Alfatih Indonesia Travel ini menyalahi aturan.

"Jamaah ini menjadi korban penyelenggara yang coba-coba masuk dengan memanfaatkan visa haji furoda dari Singapura dan Malaysia," katanya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Tetapkan 13 Tersangka...
Polri Tetapkan 13 Tersangka Sepanjang 2026 Terkait Haji Ilegal
Siapkan 6.859 Masjid...
Siapkan 6.859 Masjid Ramah Pemudik, Wamenag: Dibuka 24 Jam, Tempat Singgah yang Nyaman
Wakil Ketua MPR Nilai...
Wakil Ketua MPR Nilai Kampung Haji Beri Kenyamanan Psikologis untuk Jamaah Haji
Majelis Dakwah Indonesia...
Majelis Dakwah Indonesia Nilai Positif Proyek Kampung Haji yang Digagas Danantara
Festival Majelis Taklim...
Festival Majelis Taklim 2025 Ditutup, Kemenag: Perkuat Peran Literasi Keagamaan
Legislator PDIP: Ongkos...
Legislator PDIP: Ongkos Haji Akan Disisir Supaya Bisa Lebih Murah
Penasaran dengan Isi...
Penasaran dengan Isi Kakbah yang dijadikan Kiblat Salat? Simak Penjelasannya di Sini!
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
21.948 Jemaah Haji Reguler...
21.948 Jemaah Haji Reguler dan 7.702 Haji Khusus Sudah Tiba di Indonesia
Rekomendasi
2 Negara Muslim Ini...
2 Negara Muslim Ini Saling Serang, Ini 7 Alasan Konflik Itu Tak Mudah Diselesaikan
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Aroma Match Fixing Rugikan...
Aroma Match Fixing Rugikan Timnas Iran di Piala Dunia 2026, Kenapa FIFA Tolak Investigasi?
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved