46 Jamaah Haji Furoda asal Indonesia Dideportasi, Wamenag: Cermat Pilih Biro Perjalanan
Senin, 04 Juli 2022 - 04:25 WIB
loading...
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi di Makkah, Minggu (3/2922). Foto: MNC Portal Indonesia/Dani Aldi
A
A
A
MAKKAH - Sebanyak 46 jamaah haji furoda asal Indonesia yang dideportasi oleh otoritas Arab Saudi karena menggunakan visa haji dari Singapura dan Malaysia. Puluhan jamaah haji itu korban travel nakal yang menawarkan haji furoda bisa berangkat ke Tanah Suci tanpa antre.
Demikian disampiakan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi di Makkah, Minggu (3/2922). Bahkan, kata dia, puluhan jamaah itu harus membayar Rp250 juta hingga Rp300 juta.
"Kami dari Kemenag sangat prihatin dan juga pasti sedih ada korban lagi," kata Zainut. Baca juga: Pembatalan Pemberangkatan Jamaah Haji Sudah Dikaji Mendalam
Kementerian Agama mengingatkan, kata dia, pemegang visa mujamalah yang biasa dipakai haji furoda wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Untuk itu, Zainut meminta kepada calon jamaah haji untuk cermat memilih biro perjalanan ibadah haji sebelum memutuskan untuk berangkat haji khusus maupun haji furoda.
"Apakah dia sudah terdaftar atau tidak, yang terdaftar pun ada kualifikasi apakah dia boleh selenggarakan ibadah haji khusus atau tidak termasuk juga penyelenggaraan ibadah haji yang memakai visa mujamalah atau furoda," kata Zainut.
Demikian disampiakan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi di Makkah, Minggu (3/2922). Bahkan, kata dia, puluhan jamaah itu harus membayar Rp250 juta hingga Rp300 juta.
"Kami dari Kemenag sangat prihatin dan juga pasti sedih ada korban lagi," kata Zainut. Baca juga: Pembatalan Pemberangkatan Jamaah Haji Sudah Dikaji Mendalam
Kementerian Agama mengingatkan, kata dia, pemegang visa mujamalah yang biasa dipakai haji furoda wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Untuk itu, Zainut meminta kepada calon jamaah haji untuk cermat memilih biro perjalanan ibadah haji sebelum memutuskan untuk berangkat haji khusus maupun haji furoda.
"Apakah dia sudah terdaftar atau tidak, yang terdaftar pun ada kualifikasi apakah dia boleh selenggarakan ibadah haji khusus atau tidak termasuk juga penyelenggaraan ibadah haji yang memakai visa mujamalah atau furoda," kata Zainut.
Lihat Juga :