Mengantar Jakarta Memasuki Normal Baru
Jum'at, 26 Juni 2020 - 08:00 WIB
loading...
A
A
A
Kejelasan kewenangan pemerintah pusat dan daerah mencakup paradigma pembangunan inklusif dari bawah, semangat otonomi daerah, dan prinsip desentralisasi yang sehat. Komunikasi yang harmonis antara pemerintah pusat dan daerah akan memuluskan seluruh program pembangunan yang direncanakan, baik oleh pusat, daerah, ataupun bersama.
Selain itu, harus dihindari kesalahan yang sering kali terjadi dalam proses pengambilan keputusan, yakni pengambil kebijakan menolak sesuatu yang benar, menerima sesuatu yang salah, serta memecahkan masalah yang salah. Populisme dan politisasi kebijakan publik sering kali muncul dalam mengatasi persoalan kota. Untuk itu, kepala daerah harus menghindari respons yang konfrontatif dan politis, tidak terjebak eksklusivitas populisme, eksekusi kebijakan tidak boleh lemah, harus ada capaian kebijakan yang menonjol, serta membuang sikap ego sektoral.
Kepala daerah dituntut mampu melakukan koordinasi antarregional melalui kerja sama antardaerah, menguatkan hubungan antara pusat dan daerah, menyadarkan warga, menata ruang kota dan wilayah, menyusun peta jalan penanganan masalah kota, serta berpikir rasional dalam setiap proses pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah kota. Cakupan bidang kerja sama antardaerah fokus pada penanganan banjir dan macet.
Pemerintah DKI Jakarta harus menata bantaran 13 sungai utama dengan memadukan normalisasi dan naturalisasi secara harmonis. Targetkan penataan tiga kali per tahun sehingga pada tahun kelima semua kali tuntas dibenahi. Permukiman di bantaran kali direlokasi agar kali bisa diperlebar dan diperdalam sehingga kapasitas daya tampung air optimal.
Revitalisasi situ, danau, embung, dan waduk (SDEW) (109), ditargetkan 20 SDEW per tahun sehingga tahun kelima SDEW tuntas dibenahi. Badan SDEW diperlebar, dikeruk, dan diperdalam untuk meningkatkan kapasitas daya tampung air hujan. Saluran mikro/tersier/lingkungan, meso/sekunder/kawasan, dan makro/primer/kota harus bebas sampah, limbah, lumpur, serta bangunan. Rehabilitasi saluran air terintegrasi dengan revitalisasi trotoar dan penataan jaringan utilitas bawah tanah secara terpadu.
Selain itu, harus dihindari kesalahan yang sering kali terjadi dalam proses pengambilan keputusan, yakni pengambil kebijakan menolak sesuatu yang benar, menerima sesuatu yang salah, serta memecahkan masalah yang salah. Populisme dan politisasi kebijakan publik sering kali muncul dalam mengatasi persoalan kota. Untuk itu, kepala daerah harus menghindari respons yang konfrontatif dan politis, tidak terjebak eksklusivitas populisme, eksekusi kebijakan tidak boleh lemah, harus ada capaian kebijakan yang menonjol, serta membuang sikap ego sektoral.
Kepala daerah dituntut mampu melakukan koordinasi antarregional melalui kerja sama antardaerah, menguatkan hubungan antara pusat dan daerah, menyadarkan warga, menata ruang kota dan wilayah, menyusun peta jalan penanganan masalah kota, serta berpikir rasional dalam setiap proses pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah kota. Cakupan bidang kerja sama antardaerah fokus pada penanganan banjir dan macet.
Pemerintah DKI Jakarta harus menata bantaran 13 sungai utama dengan memadukan normalisasi dan naturalisasi secara harmonis. Targetkan penataan tiga kali per tahun sehingga pada tahun kelima semua kali tuntas dibenahi. Permukiman di bantaran kali direlokasi agar kali bisa diperlebar dan diperdalam sehingga kapasitas daya tampung air optimal.
Revitalisasi situ, danau, embung, dan waduk (SDEW) (109), ditargetkan 20 SDEW per tahun sehingga tahun kelima SDEW tuntas dibenahi. Badan SDEW diperlebar, dikeruk, dan diperdalam untuk meningkatkan kapasitas daya tampung air hujan. Saluran mikro/tersier/lingkungan, meso/sekunder/kawasan, dan makro/primer/kota harus bebas sampah, limbah, lumpur, serta bangunan. Rehabilitasi saluran air terintegrasi dengan revitalisasi trotoar dan penataan jaringan utilitas bawah tanah secara terpadu.