Dukung Restorative Justice Pengguna Narkoba, Perindo Yakin Atasi Penuhnya Lapas
Minggu, 03 Juli 2022 - 21:54 WIB
loading...
Juru Bicara DPP Partai Perindo Tama S Langkun. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) mendukung rencana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam penerapan restorative justice bagi para pengguna murni narkoba. Rencananya, para pengguna murni narkoba tidak akan dipidana, melainkan direhabilitasi.
Juru Bicara DPP Partai Perindo Tama S Langkun menjelaskan, rencana penerapan restorative justice untuk pengguna murni narkoba sebenarnya sudah tertuang dalam pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Dalam pedoman Jaksa Agung tersebut, para pengguna narkotika lebih dioptimalkan untuk direhabilitasi bukan dipidana penjara.
"Kemudian, karena sudah memiliki pedoman terkait hal tersebut, jadi tentu saja ini menjadi hal yang kita dukung, karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan," kata Tama saat berbincang dengan MNC Portal Indonesia, Minggu (3/7/2022).
Baca juga: Banyak Jamaah Haji Wafat di Tanah Suci, Partai Perindo Soroti Faktor yang Perlu Diperbaiki
Juru Bicara DPP Partai Perindo Tama S Langkun menjelaskan, rencana penerapan restorative justice untuk pengguna murni narkoba sebenarnya sudah tertuang dalam pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Dalam pedoman Jaksa Agung tersebut, para pengguna narkotika lebih dioptimalkan untuk direhabilitasi bukan dipidana penjara.
"Kemudian, karena sudah memiliki pedoman terkait hal tersebut, jadi tentu saja ini menjadi hal yang kita dukung, karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan," kata Tama saat berbincang dengan MNC Portal Indonesia, Minggu (3/7/2022).
Baca juga: Banyak Jamaah Haji Wafat di Tanah Suci, Partai Perindo Soroti Faktor yang Perlu Diperbaiki
Lihat Juga :