Quo Vadis, Ekspor Benih Lobster
Kamis, 25 Juni 2020 - 19:59 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, pemerintah mestinya memprioritaskan pembesaran, dan ketimbang mengekspor benih alam sebelum sukses membenihkannya. Pasalnya tindakan ini, memicu tragedy of common sumber daya lobster di Indonesia. Sekarang saja tingkat eksploitasi lobster dewasa melampaui 100 persen. Bukankan jika benihnya tangkap lagi deplesi sumber dayanya kian merosot? Tak menutup kemungkinan dalam kurun waktu tertentu status lobster di Indonesia masuk kategori CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Indonesia meratifikasinya lewat Keputusan Pemerintah No. 43/1978. Pun, ekspor benih lobster berpotensi memicu ancaman krisis pasokan benih dari alam. Bukankah pada gilirannya mengancam keberlanjutan usaha dan kesejahteraan pembudidaya lobster?
Ketiga, pemerintah bersama aparat keamanan mestinya memprioritaskan pemberantasan mafia lobster yang menyelundupkan ke Vietnam dan Singapura sebagai bentuk illegal dan unreported fishing. Mereka inilah biang kerok merugikan negara dan mempercepat deplesi sumber daya lobster. Apalagi, dibelakangnya di becking dan didukung oknum pemburu rente yang meraup keuntungan dari bisnis ilegal ini.
Melarang ekspor benih lobster bukanlah kebijakan keliru. Negara tak bakal kehilangan devisa. Lobster dewasa pun diekspor dengan harga kompetitif di pasar internasional. Di sisi lain, aktivitas budidaya-pembesaran tetap bergairah. Imbasnya, lapangan kerja tersedia dan menciptakan sumber penghidupan (pendapatan) bagi pembudidanya. Bukankah keluarnya Permen-KP No. 12/2020 jadi langkah mundur bagi pemerintah? Quo vadis!
Ketiga, pemerintah bersama aparat keamanan mestinya memprioritaskan pemberantasan mafia lobster yang menyelundupkan ke Vietnam dan Singapura sebagai bentuk illegal dan unreported fishing. Mereka inilah biang kerok merugikan negara dan mempercepat deplesi sumber daya lobster. Apalagi, dibelakangnya di becking dan didukung oknum pemburu rente yang meraup keuntungan dari bisnis ilegal ini.
Melarang ekspor benih lobster bukanlah kebijakan keliru. Negara tak bakal kehilangan devisa. Lobster dewasa pun diekspor dengan harga kompetitif di pasar internasional. Di sisi lain, aktivitas budidaya-pembesaran tetap bergairah. Imbasnya, lapangan kerja tersedia dan menciptakan sumber penghidupan (pendapatan) bagi pembudidanya. Bukankah keluarnya Permen-KP No. 12/2020 jadi langkah mundur bagi pemerintah? Quo vadis!
(ras)