Intip Gaji TNI AD dan Tunjangannya
Kamis, 30 Juni 2022 - 14:39 WIB
loading...
A
A
A
Untuk tunjangan TNI AD, sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Sama halnya dengan gaji pokok, tunjangan yang diberikan juga disesuaikan dengan pangkat yang dimiliki anggota TNI AD. Berikut ulasannya.
Baca juga : Berapakah Gaji dan Tunjangan yang Dihasilkan Profesor di Indonesia
1. Tunjangan Kinerja TNI AD
-Kelas Jabatan 1 : Rp 1.968.000
-Kelas Jabatan 2 : Rp 2.089.000
-Kelas Jabatan 3 : Rp 2.216.000
-Kelas Jabatan 4 : Rp 2.350.000
-Kelas Jabatan 5 : Rp 2.493.000
-Kelas Jabatan 6 : Rp 2.702.000
-Kelas Jabatan 7 : Rp 2.928.000
-Kelas Jabatan 8 : Rp 3.319.000
-Kelas Jabatan 9 : Rp 3.781.000
-Kelas Jabatan 10 : Rp 4.551.000
-Kelas Jabatan 11 : Rp 5.183.000
-Kelas Jabatan 12 : Rp 7.271.000
-Kelas Jabatan 13 : Rp 8.562.000
-Kelas Jabatan 14 : Rp 11.670.000
-Kelas Jabatan 15 : Rp 14.721.000
-Kelas Jabatan 16 : Rp 20.695.000
-Kelas Jabatan 17 : Rp 29.085.000
-Wakil KSAD : Rp 34.902.000
-KSAD : Rp 37.810.500
2. Tunjangan Lain
Tunjang lain ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2017. Berikut ulasannya.
-Tunjangan Suami atau Istri TNI : 10 Persen dari Gaji Pokok
-Tunjangan Anak : 2 Persen dari Gaji Pokok (Maksimal 2 anak)
-Tunjangan Lauk Pauk : Rp 60.000 per hari
-Tunjangan Pangan/Beras
-Tunjangan Jabatan
-Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil
Baca juga : Berapakah Gaji dan Tunjangan yang Dihasilkan Profesor di Indonesia
1. Tunjangan Kinerja TNI AD
-Kelas Jabatan 1 : Rp 1.968.000
-Kelas Jabatan 2 : Rp 2.089.000
-Kelas Jabatan 3 : Rp 2.216.000
-Kelas Jabatan 4 : Rp 2.350.000
-Kelas Jabatan 5 : Rp 2.493.000
-Kelas Jabatan 6 : Rp 2.702.000
-Kelas Jabatan 7 : Rp 2.928.000
-Kelas Jabatan 8 : Rp 3.319.000
-Kelas Jabatan 9 : Rp 3.781.000
-Kelas Jabatan 10 : Rp 4.551.000
-Kelas Jabatan 11 : Rp 5.183.000
-Kelas Jabatan 12 : Rp 7.271.000
-Kelas Jabatan 13 : Rp 8.562.000
-Kelas Jabatan 14 : Rp 11.670.000
-Kelas Jabatan 15 : Rp 14.721.000
-Kelas Jabatan 16 : Rp 20.695.000
-Kelas Jabatan 17 : Rp 29.085.000
-Wakil KSAD : Rp 34.902.000
-KSAD : Rp 37.810.500
2. Tunjangan Lain
Tunjang lain ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2017. Berikut ulasannya.
-Tunjangan Suami atau Istri TNI : 10 Persen dari Gaji Pokok
-Tunjangan Anak : 2 Persen dari Gaji Pokok (Maksimal 2 anak)
-Tunjangan Lauk Pauk : Rp 60.000 per hari
-Tunjangan Pangan/Beras
-Tunjangan Jabatan
-Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil
(bim)
Lihat Juga :