Uji Kelayakan 11 Calon Hakim Agung, DPR Ungkap Faktor yang Dipertimbangkan
Rabu, 29 Juni 2022 - 15:13 WIB
loading...
Komisi III DPR tengah melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) 11 calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc Tipikor di Mahkamah Agung (MA). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR tengah melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) 11 calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc Tipikor di Mahkamah Agung (MA). Ada sejumlah faktor yang akan menjadi pertimbangan dalam menentukan calon hakim terpilih pada rapat pleno yang dijadwalkan pada pukul 19.00 WIB, Rabu (29/6/2022).
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menjelaskan uji kepatutan dan kelayakan ini merupakan kewajiban konstitusional DPR yang diwakilkan Komisi III untuk menyatakan setuju atau tidak setuju atas calon hakim agung yang telah disetujui oleh Komisi Yudisial (KY) dan prosesnya sekarang sedang berlangsung. Baca juga: Hari Ini Komisi III DPR Putuskan Hasil Uji Kelayakan Calon Hakim Agung
"Proses dimulai tentu pembuatan paper (makalah) dan sekarang tanya jawab untuk mengklarifikasi sejumlah hal teritama masukan dari masyarakat," kata Arsul kepada wartawandi Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Menurut Arsul, biasanya Komisi III DPR setiap akan melakukan fit and proper test calon pejabat, seperti misalnya hakim agung atau komisioner KPK pasti akan mendapatkaan masukan dari masyarakat.
Kemudian, lanjut Arsul, DPR juga akan melihat dari rekam jejak di bidang hukum, transaksi keuangan, pandangan kebangsaan, kecenderungan ekstremisme, dan juga pengetahuannya dalam makalah yang dibuat.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menjelaskan uji kepatutan dan kelayakan ini merupakan kewajiban konstitusional DPR yang diwakilkan Komisi III untuk menyatakan setuju atau tidak setuju atas calon hakim agung yang telah disetujui oleh Komisi Yudisial (KY) dan prosesnya sekarang sedang berlangsung. Baca juga: Hari Ini Komisi III DPR Putuskan Hasil Uji Kelayakan Calon Hakim Agung
"Proses dimulai tentu pembuatan paper (makalah) dan sekarang tanya jawab untuk mengklarifikasi sejumlah hal teritama masukan dari masyarakat," kata Arsul kepada wartawandi Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Menurut Arsul, biasanya Komisi III DPR setiap akan melakukan fit and proper test calon pejabat, seperti misalnya hakim agung atau komisioner KPK pasti akan mendapatkaan masukan dari masyarakat.
Kemudian, lanjut Arsul, DPR juga akan melihat dari rekam jejak di bidang hukum, transaksi keuangan, pandangan kebangsaan, kecenderungan ekstremisme, dan juga pengetahuannya dalam makalah yang dibuat.
Lihat Juga :