Dukung Aturan Pembelian Solar dan Pertalite, PDIP: Keadilan dalam Penyaluran Subsidi
Rabu, 29 Juni 2022 - 14:42 WIB
loading...
Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP Deddy Yevri Sitorus, menilai aturan pembelian solar dan pertalite wujudkan keadilan distributif dalam penyaluran subsidi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP Deddy Yevri Sitorus, melihat ada unsur keadilan distributif dalam program pemerintah mewajibkan pembeli solar dan pertalite menggunakan aplikasi MyPertamina .
“Menurut saya kerangka berpikirnya adalah keadilan distributif dalam penyaluran subsidi. Mekanisme yang ada saat ini tidak adil karena subsidi lebih banyak yang dinikmati oleh masyarakat mampu dari pada masyarakat yang berkekurangan,” kata Deddy Yevri, dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).
Misalnya, masyarakat mampu yang memiliki mobil, bahkan lebih dari satu dan juga mungkin motor, tentu menyerap subsidi lebih banyak dari pada mereka yang hanya punya satu atau dua motor dalam satu keluarga.
Baca juga: Ini Daerah yang Wajib Daftar MyPertamina Sebelum Beli BBM Subsidi Mulai 1 Juli 2022
Bahkan rakyat miskin yang tidak memiliki kendaraan, tidak mendapat manfaat apapun dari subsidi terhadap BBM. Padahal subsidi yang semakin besar dan membebani anggaran negara dan Pertamina itu, mengurangi kemampuan pemerintah untuk mengalokasikan dana subsidi yang lebih dibutuhkan oleh rakyat miskin, petani, nelayan, lansia, difabel dan UMKM. “Jadi landasan berpikirnya adalah keadilan distributif dalam bentuk pengetatan penerima subsidi melalui sistem yang terpantau secara holistik dan real time,” ujar Deddy.
Baca juga: Cara Mudah Daftar Beli Pertalite dan Solar Subsidi, Intip Yuk Syaratnya
Selain keadilan distributif, pemberlakuan sistem ini juga akan mampu menekan penyimpangan BBM subsidi di lapangan. Sehingga dapat ditekan merembesnya BBM bersubsidi ke sektor industri, pertambangan, perkebunan dan penyeludupan. “Hal mana banyak terjadi di seluruh Indonesia dan terutama di daerah pedalaman, perbatasan, daerah pertambangan dan perkebunan serta daerah industrial,” imbuhnya.
“Menurut saya kerangka berpikirnya adalah keadilan distributif dalam penyaluran subsidi. Mekanisme yang ada saat ini tidak adil karena subsidi lebih banyak yang dinikmati oleh masyarakat mampu dari pada masyarakat yang berkekurangan,” kata Deddy Yevri, dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).
Misalnya, masyarakat mampu yang memiliki mobil, bahkan lebih dari satu dan juga mungkin motor, tentu menyerap subsidi lebih banyak dari pada mereka yang hanya punya satu atau dua motor dalam satu keluarga.
Baca juga: Ini Daerah yang Wajib Daftar MyPertamina Sebelum Beli BBM Subsidi Mulai 1 Juli 2022
Bahkan rakyat miskin yang tidak memiliki kendaraan, tidak mendapat manfaat apapun dari subsidi terhadap BBM. Padahal subsidi yang semakin besar dan membebani anggaran negara dan Pertamina itu, mengurangi kemampuan pemerintah untuk mengalokasikan dana subsidi yang lebih dibutuhkan oleh rakyat miskin, petani, nelayan, lansia, difabel dan UMKM. “Jadi landasan berpikirnya adalah keadilan distributif dalam bentuk pengetatan penerima subsidi melalui sistem yang terpantau secara holistik dan real time,” ujar Deddy.
Baca juga: Cara Mudah Daftar Beli Pertalite dan Solar Subsidi, Intip Yuk Syaratnya
Selain keadilan distributif, pemberlakuan sistem ini juga akan mampu menekan penyimpangan BBM subsidi di lapangan. Sehingga dapat ditekan merembesnya BBM bersubsidi ke sektor industri, pertambangan, perkebunan dan penyeludupan. “Hal mana banyak terjadi di seluruh Indonesia dan terutama di daerah pedalaman, perbatasan, daerah pertambangan dan perkebunan serta daerah industrial,” imbuhnya.
Lihat Juga :