KPK Heran ICW Hanya Fokus pada Buronan Harun Masiku
Rabu, 29 Juni 2022 - 10:46 WIB
loading...
Sejumlah aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), melakukan aksi teatrikal saat unjuk rasa di depan Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (28/6/2022). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) merespons berbagai aksi yang dilakukan Indonesia Corruption Watch ( ICW ) pada Selasa (28/6/2022) kemarin. Aksi yang digelar ICW mulai dari teatrikal di depan Gedung KPK hingga membentangkan spanduk berkaitan dengan 900 hari belum ditemukannya buronan Harun Masiku .
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri heran dengan aksi yang dilakukan ICW. Sebab, ICW hanya menyoroti soal buronan Harun Masiku. Ali justru mempertanyakan kenapa hanya Harun Masiku yang difokuskan ICW. Padahal, masih ada tiga buronan KPK lainnya yang belum ditangkap.
"Kenapa ICW hanya fokus soal buronan Harun Masiku? Bagi kami semua perkara yang tersangkanya DPO saat ini sama pentingnya untuk dicari dan segera diselesaikan," kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu (29/6/2022).
Ali menegaskan bahwa pihaknya serius dalam memburu empat buronan kasus korupsi. Empat buronan KPK tersebut yakni, Harun Masiku; Surya Darmadi; Izil Azhar; dan Kirana Kotama. KPK berjanji bakal menemukan dan membawa keempat buronan itu hingga ke persidangan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri heran dengan aksi yang dilakukan ICW. Sebab, ICW hanya menyoroti soal buronan Harun Masiku. Ali justru mempertanyakan kenapa hanya Harun Masiku yang difokuskan ICW. Padahal, masih ada tiga buronan KPK lainnya yang belum ditangkap.
"Kenapa ICW hanya fokus soal buronan Harun Masiku? Bagi kami semua perkara yang tersangkanya DPO saat ini sama pentingnya untuk dicari dan segera diselesaikan," kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu (29/6/2022).
Ali menegaskan bahwa pihaknya serius dalam memburu empat buronan kasus korupsi. Empat buronan KPK tersebut yakni, Harun Masiku; Surya Darmadi; Izil Azhar; dan Kirana Kotama. KPK berjanji bakal menemukan dan membawa keempat buronan itu hingga ke persidangan.
Lihat Juga :