Pemerintah Tegaskan Tak Akan Hapus Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
Rabu, 29 Juni 2022 - 07:58 WIB
loading...
A
A
A
Saat disinggung soal anggapan bahwa pasal ini sebagai bentuk sikap pemerintah yang anti terhadap kritik, Eddy justru menilai, bahwa penilaian itu salah kaprah.
"Itu orang yang sesat berpikir, dia tidak bisa membedakan antara kritik dan penghinaan Yang dilarang itu penghinaan loh, bukan kritik," jelasnya.
"Dibaca enggak? Kalau mengkritik tidak boleh dipidana, kan ada di pasalnya, jadi apalagi? Jadi yang mengatakan penghinaan sama dengan kritik itu mereka yang sesat pikir, yang tidak membaca," tegasnya.
(maf)
Lihat Juga :