Perkuat UU Terorisme, Pengamat Intelijen dan Keamanan Usulkan UU Perlindungan Ideologi
Selasa, 28 Juni 2022 - 21:30 WIB
loading...
A
A
A
Oleh sebab itu, ia pun mendorong melalui materinya kali ini agar pemerintah membentuk sebuah formula yang tepat untuk mencegah terjadinya aksi-aksi terorisme di dalam negeri.
"Pencegahan terorisme menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh pemerintah, mengingat rentetan aksi teror yang terjadi menimbulkan banyak korban jiwa dan dampak lainnya," tuturnya.
Selain itu, Pengamat Intelijen dan Keamanan ini menuturkan agar pemerintah bisa bekerja sama secara aktif dengan semua stakeholder yang ada dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme. Pemahaman dan semangat yang sama dalam mengatasi persoalan terorisme harus benar-benar dilakukan sehingga dalam praktik kinerja, narasi, dan kesamaan berpikir bisa dijalankan dengan baik. Karena terorisme adalah musuh bersama.
"Pemerintah dan mitranya harus peka dalam penanganan terorisme, muncul ego sektoral dapat menghambat pencegahan terorisme," tegasnya.
Perlu Ada Tambahan Payung Hukum
Dikatakan Stanis, pemerintah dan aparat penegak hukum saat ini memiliki senjata yuridis yang baik, yakni UU Terorisme. Sayangnya, UU tersebut belum cukup membantu untuk mencegah penyebaran paham radikalisme hingga terorisme kepada masyarakat. Karena perilaku teroris, lanjut Stanis, sudah tidak lagi melakukan pendekatan kekerasan seperti sebelumnya.
"Pencegahan terorisme menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh pemerintah, mengingat rentetan aksi teror yang terjadi menimbulkan banyak korban jiwa dan dampak lainnya," tuturnya.
Selain itu, Pengamat Intelijen dan Keamanan ini menuturkan agar pemerintah bisa bekerja sama secara aktif dengan semua stakeholder yang ada dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme. Pemahaman dan semangat yang sama dalam mengatasi persoalan terorisme harus benar-benar dilakukan sehingga dalam praktik kinerja, narasi, dan kesamaan berpikir bisa dijalankan dengan baik. Karena terorisme adalah musuh bersama.
"Pemerintah dan mitranya harus peka dalam penanganan terorisme, muncul ego sektoral dapat menghambat pencegahan terorisme," tegasnya.
Perlu Ada Tambahan Payung Hukum
Dikatakan Stanis, pemerintah dan aparat penegak hukum saat ini memiliki senjata yuridis yang baik, yakni UU Terorisme. Sayangnya, UU tersebut belum cukup membantu untuk mencegah penyebaran paham radikalisme hingga terorisme kepada masyarakat. Karena perilaku teroris, lanjut Stanis, sudah tidak lagi melakukan pendekatan kekerasan seperti sebelumnya.
Lihat Juga :