Kejagung Periksa Mantan Dirut Krakatau Steel dan Petinggi Sejumlah Perusahaan Swasta
Selasa, 28 Juni 2022 - 19:28 WIB
loading...
A
A
A
Selain MWES, Kejagung juga turut memeriksa sejumlah saksi lainnya di antara MEP selaku Direktur Utama PT Globalnine Indonesia. Dia diperiksa karena merupakan subkontraktor dari PT Krakatau Engineering di 3 area.
"Ketiga area tersebut di antaranya Sinter Plan 4 pekerjaan dengan nilai Rp5.262.605.373, General Facility 3 pekerjaan dengan nilai Rp5.984.363.033, dan Raw Material Storage 4 pekerjaan dengan nilai Rp5.970.058.085," terangnya.
Kemudian saksi lain adalah AP selaku Direktur Utama PT Sentra Karya Mandiri. Dia diperiksa terkait hubungannya dengan BFC Project yang menjalin kerjasama dengan PT KE sebagai salah satu vendor atau subkontraktor pada BFC Project sejak 2014-2017 yang menyediakan raw material dan penyewaan alat berat dengan nilai total kontrak dalam bentuk PO/JO (Purchase Order/Job Order) berdasarkan database dari PT Krakatau Engineering sebesar Rp45.235.811.011,80.
"Sedangkan berdasarkan data pembayaran yang sudah masuk ke PT Sentra Karya Mandiri pada 2015, 2016 dan 2017 yang sudah terverifikasi oleh PT Sentra Karya Mandiri sebesar Rp20.033.819.188 dengan rincian sebesar Rp12.275.587.117 ditransfer langsung ke rekening PT Sentra Karya Mandiri dan sisanya diberikan menggunakan material Produk PT KS berupa Hot Rolled Steel yang dinilai dengan uang sebesar Rp 7.758.232.071," ungkapnya.
Saksi selanjutnya yang diperiksa adalah RH selaku staf pada Bisnis Development PT Krakatau Steel dan TD sebagai General Manager Planning dan Bisnis Development PT Krakatau Steel. Baca juga: Korupsi Pabrik Blast Furnace, 4 Mantan Dirut Krakatau Engineering Diperiksa
"TD diperiksa saat saksi menjabat sebagai Mantan Manager Corporate Planning and Business Development PT Krakatau Steel Januari 2008 s/d Oktober 2011, untuk menjelaskan mekanisme penentuan HPS/OE untuk proyek Blast Furnace Complex PT KS," tandas Ketut.
"Ketiga area tersebut di antaranya Sinter Plan 4 pekerjaan dengan nilai Rp5.262.605.373, General Facility 3 pekerjaan dengan nilai Rp5.984.363.033, dan Raw Material Storage 4 pekerjaan dengan nilai Rp5.970.058.085," terangnya.
Kemudian saksi lain adalah AP selaku Direktur Utama PT Sentra Karya Mandiri. Dia diperiksa terkait hubungannya dengan BFC Project yang menjalin kerjasama dengan PT KE sebagai salah satu vendor atau subkontraktor pada BFC Project sejak 2014-2017 yang menyediakan raw material dan penyewaan alat berat dengan nilai total kontrak dalam bentuk PO/JO (Purchase Order/Job Order) berdasarkan database dari PT Krakatau Engineering sebesar Rp45.235.811.011,80.
"Sedangkan berdasarkan data pembayaran yang sudah masuk ke PT Sentra Karya Mandiri pada 2015, 2016 dan 2017 yang sudah terverifikasi oleh PT Sentra Karya Mandiri sebesar Rp20.033.819.188 dengan rincian sebesar Rp12.275.587.117 ditransfer langsung ke rekening PT Sentra Karya Mandiri dan sisanya diberikan menggunakan material Produk PT KS berupa Hot Rolled Steel yang dinilai dengan uang sebesar Rp 7.758.232.071," ungkapnya.
Saksi selanjutnya yang diperiksa adalah RH selaku staf pada Bisnis Development PT Krakatau Steel dan TD sebagai General Manager Planning dan Bisnis Development PT Krakatau Steel. Baca juga: Korupsi Pabrik Blast Furnace, 4 Mantan Dirut Krakatau Engineering Diperiksa
"TD diperiksa saat saksi menjabat sebagai Mantan Manager Corporate Planning and Business Development PT Krakatau Steel Januari 2008 s/d Oktober 2011, untuk menjelaskan mekanisme penentuan HPS/OE untuk proyek Blast Furnace Complex PT KS," tandas Ketut.
(kri)
Lihat Juga :