Wapres Minta Pengurusan Akta Lahir hingga Surat Kematian Harus Praktis dan Sederhana
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin meminta pelayanan publik terkait pengurusan administrasi seperti akta kelahiran hingga surat kematian harus praktis dan sederhana. Hal ini merupakan langkah reformasi birokrasi yang menjadi program strategis pemerintah dalam mewujudkan salah satu visi Indonesia Maju.
“Pengurusan akta kelahiran, pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, pajak, hingga surat kematian harus dapat diakses oleh masyarakat secara praktis dan sederhana,” tegas Wapres di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).
Oleh karena itu, Wapres menegaskan urgensi dilakukan pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang harus segera direalisasikan di seluruh daerah diperuntukkan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik serta meningkatkan investasi di daerah setempat.
“Mal Pelayanan Publik diselenggarakan dalam rangka membantu memperbaiki kualitas pelayanan publik bagi masyarakat dan meningkatkan investasi di daerah. Oleh karena itu, MPP seyogianya segera terbangun di seluruh daerah di Indonesia,” katanya.
Wapres memaparkan per Juni 2022 jumlah MPP yang telah diresmikan berjumlah 57 MPP. Selain itu, penyelenggaraan MPP saat ini masih terpusat di Pulau Jawa dengan jumlah 34 atau 60% dari 57 MPP yang telah ada. “Baru terdapat 59 MPP, atau sekitar 11% dari 508 kabupaten/kota di Indonesia. Dengan demikian, kita masih memiliki banyak pekerjaan rumah untuk menyediakan MPP pada setiap daerah,” tuturnya.
Wapres turut memberikan apresiasi kepada daerah-daerah yang sedang mengupayakan adanya MPP maupun yang telah memiliki MPP di daerahnya. “Saya mengapresiasi kepala daerah yang telah menyelenggarakan MPP maupun yang sedang mempersiapkan MPP di daerahnya,” ucap Wapres.
Wapres pun mengharapkan agar keberadaan MPP dapat memberikan kesejahteraan dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat. “Semoga apa yang kita upayakan selama ini membawa kemaslahatan bagi kepentingan publik, serta berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia,” katanya.
“Pengurusan akta kelahiran, pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, pajak, hingga surat kematian harus dapat diakses oleh masyarakat secara praktis dan sederhana,” tegas Wapres di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).
Oleh karena itu, Wapres menegaskan urgensi dilakukan pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang harus segera direalisasikan di seluruh daerah diperuntukkan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik serta meningkatkan investasi di daerah setempat.
“Mal Pelayanan Publik diselenggarakan dalam rangka membantu memperbaiki kualitas pelayanan publik bagi masyarakat dan meningkatkan investasi di daerah. Oleh karena itu, MPP seyogianya segera terbangun di seluruh daerah di Indonesia,” katanya.
Wapres memaparkan per Juni 2022 jumlah MPP yang telah diresmikan berjumlah 57 MPP. Selain itu, penyelenggaraan MPP saat ini masih terpusat di Pulau Jawa dengan jumlah 34 atau 60% dari 57 MPP yang telah ada. “Baru terdapat 59 MPP, atau sekitar 11% dari 508 kabupaten/kota di Indonesia. Dengan demikian, kita masih memiliki banyak pekerjaan rumah untuk menyediakan MPP pada setiap daerah,” tuturnya.
Wapres turut memberikan apresiasi kepada daerah-daerah yang sedang mengupayakan adanya MPP maupun yang telah memiliki MPP di daerahnya. “Saya mengapresiasi kepala daerah yang telah menyelenggarakan MPP maupun yang sedang mempersiapkan MPP di daerahnya,” ucap Wapres.
Wapres pun mengharapkan agar keberadaan MPP dapat memberikan kesejahteraan dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat. “Semoga apa yang kita upayakan selama ini membawa kemaslahatan bagi kepentingan publik, serta berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia,” katanya.
(cip)