KPK Geledah Apartemen Mardani Maming di Jakarta
Selasa, 28 Juni 2022 - 11:20 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: PN Jaksel Sudah Terima Gugatan Praperadilan Mardani Maming
Dalam sidang perkara dugaan korupsi tersebut, nama Mardani Maming disebut menerima uang Rp89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Hal tersebut terungkap dari kesaksian Christian Soetio yang merupakan adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), (alm) Henry Soetio.
Christian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Jumat, 13 Mei 2022.
Dalam sidang, Christian mengungkapkan aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Mardani disebut pemilik saham PAR dan TSP yang bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).
Mardani melalui Kuasa Hukumnya membantah soal aliran uang Rp89 miliar tersebut. Menurut pihak Mardani, kesaksian Christian tidak jelas sumbernya. Mardani keberatan dengan kesaksian Christian.
Dalam sidang perkara dugaan korupsi tersebut, nama Mardani Maming disebut menerima uang Rp89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Hal tersebut terungkap dari kesaksian Christian Soetio yang merupakan adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), (alm) Henry Soetio.
Christian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Jumat, 13 Mei 2022.
Dalam sidang, Christian mengungkapkan aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Mardani disebut pemilik saham PAR dan TSP yang bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).
Mardani melalui Kuasa Hukumnya membantah soal aliran uang Rp89 miliar tersebut. Menurut pihak Mardani, kesaksian Christian tidak jelas sumbernya. Mardani keberatan dengan kesaksian Christian.
(abd)
Lihat Juga :