Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Garuda, Ini Kata KPK

Senin, 27 Juni 2022 - 19:48 WIB
loading...
Kejagung Tetapkan Emirsyah...
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan Kejagung terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka. Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte ltd, Soetikno Soedarjo.

Keduanya ditetapkan tersangka terkait pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia yang saat ini sedang disidik Korps Adhyaksa. Baca juga: Emirsyah Satar, Mantan Dirut Garuda Kembali Jadi Tersangka

Sebelum menjadi tersangka di kejaksaan, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo lebih dulu terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya merupakan terpidana perkara suap dan pencucian uang pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia yang ditangani KPK.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan Kejagung. Ditekankan Ali, proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo merupakan wujud penguatna bersama dalam pemberantasan korupsi.

"Penyidikan oleh Kejaksaan RI dalam sangkaan yang berbeda pada perkara di PT Garuda Indonesia ini merupakan wujud penguatan bersama penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia," ujar Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

"Di mana, dugaan tindak pidana korupsi ditangani secara optimal dari kecukupan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum sesuai prinsip-prinsip mekanisme hukum yang berlaku," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Raisa Duet dengan Sung...
Raisa Duet dengan Sung Si-kyung Bawakan Lagu 'Heaven Knows'
Argentina di Ambang...
Argentina di Ambang Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Ambles ke 6.116, Transaksi Cetak Rp13,4 Triliun
Berita Terkini
Ade Darmawan Yakin Jokowi...
Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Roy Suryo usai Penangguhan...
Roy Suryo usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved