Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Garuda, Ini Kata KPK

Senin, 27 Juni 2022 - 19:48 WIB
loading...
Kejagung Tetapkan Emirsyah...
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan Kejagung terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka. Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte ltd, Soetikno Soedarjo.

Keduanya ditetapkan tersangka terkait pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia yang saat ini sedang disidik Korps Adhyaksa. Baca juga: Emirsyah Satar, Mantan Dirut Garuda Kembali Jadi Tersangka

Sebelum menjadi tersangka di kejaksaan, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo lebih dulu terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya merupakan terpidana perkara suap dan pencucian uang pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia yang ditangani KPK.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan Kejagung. Ditekankan Ali, proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo merupakan wujud penguatna bersama dalam pemberantasan korupsi.

"Penyidikan oleh Kejaksaan RI dalam sangkaan yang berbeda pada perkara di PT Garuda Indonesia ini merupakan wujud penguatan bersama penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia," ujar Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

"Di mana, dugaan tindak pidana korupsi ditangani secara optimal dari kecukupan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum sesuai prinsip-prinsip mekanisme hukum yang berlaku," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Prabowo Gandeng Imperial...
Prabowo Gandeng Imperial College London Bangun 10 Universitas Kedokteran di Indonesia
Penembakan Guncang Lingkungan...
Penembakan Guncang Lingkungan Yahudi Montreal, 3 Orang Tewas, Termasuk Pelaku
80 Juta Barel Minyak...
80 Juta Barel Minyak Siap Tumpah ke Pasar Dunia, 40 Kapal Tanker Antre Keluar dari Selat Hormuz
Berita Terkini
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved