Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Garuda, Ini Kata KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka. Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte ltd, Soetikno Soedarjo.
Keduanya ditetapkan tersangka terkait pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia yang saat ini sedang disidik Korps Adhyaksa.
Sebelum menjadi tersangka di kejaksaan, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo lebih dulu terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya merupakan terpidana perkara suap dan pencucian uang pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia yang ditangani KPK.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan Kejagung. Ditekankan Ali, proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo merupakan wujud penguatna bersama dalam pemberantasan korupsi.
"Penyidikan oleh Kejaksaan RI dalam sangkaan yang berbeda pada perkara di PT Garuda Indonesia ini merupakan wujud penguatan bersama penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia," ujar Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
"Di mana, dugaan tindak pidana korupsi ditangani secara optimal dari kecukupan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum sesuai prinsip-prinsip mekanisme hukum yang berlaku," sambungnya.
KPK tak mempermasalahkan Kejagung melakukan proses penegakan hukum terhadap Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo. Justru, kata Ali, penegakan hukum di Kejagung untuk betul-betul memberikan efek jera bagi Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo.
"Dalam proses penyidikan ini pun, KPK berkomitmen akan memberikan dukungannya sebagaimana semangat sinergi dalam pemberantasan korupsi antar-APH," pungkasnya.
Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo diketahui telah menjadi terpidana perkara suap dan pencucian uang pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia yang ditangani KPK.
KPK telah mengeksekusi Emirsyah ke Lapas Sukamiskin pada 3 Februari 2021 silam setelah kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA). Di Lapas Sukamiskin, Emirsyah bakal menjalani hukuman delapan tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI dan MA.
Keduanya ditetapkan tersangka terkait pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia yang saat ini sedang disidik Korps Adhyaksa.
Sebelum menjadi tersangka di kejaksaan, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo lebih dulu terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya merupakan terpidana perkara suap dan pencucian uang pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia yang ditangani KPK.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan Kejagung. Ditekankan Ali, proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo merupakan wujud penguatna bersama dalam pemberantasan korupsi.
"Penyidikan oleh Kejaksaan RI dalam sangkaan yang berbeda pada perkara di PT Garuda Indonesia ini merupakan wujud penguatan bersama penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia," ujar Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
"Di mana, dugaan tindak pidana korupsi ditangani secara optimal dari kecukupan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum sesuai prinsip-prinsip mekanisme hukum yang berlaku," sambungnya.
KPK tak mempermasalahkan Kejagung melakukan proses penegakan hukum terhadap Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo. Justru, kata Ali, penegakan hukum di Kejagung untuk betul-betul memberikan efek jera bagi Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo.
"Dalam proses penyidikan ini pun, KPK berkomitmen akan memberikan dukungannya sebagaimana semangat sinergi dalam pemberantasan korupsi antar-APH," pungkasnya.
Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo diketahui telah menjadi terpidana perkara suap dan pencucian uang pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia yang ditangani KPK.
KPK telah mengeksekusi Emirsyah ke Lapas Sukamiskin pada 3 Februari 2021 silam setelah kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA). Di Lapas Sukamiskin, Emirsyah bakal menjalani hukuman delapan tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI dan MA.