PN Jaksel Sudah Terima Gugatan Praperadilan Mardani Maming
Senin, 27 Juni 2022 - 18:35 WIB
loading...
A
A
A
"Sesuai KUHAP dan putusan MK serta yurisprudensi, praperadilan salah satu ruangnya. Namun, saat ini semua masih dipelajari dan dikaji. Kita pelajari dulu, Insya Allah. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming nantinya. Pasalnya, KPK sudah mengantongi bukti-bukti yang kuat terkait penetapan tersangka Mardani Maming.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengamini bahwa pihaknya telah mengirimkan SPDP ke Mardani Maming. "Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," ujar Ali saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022). Baca juga: Mardani Maming Sudah Terima Surat Penetapan Tersangka dari KPK
"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi. KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," sambungnya.
Menanggapi hal itu, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming nantinya. Pasalnya, KPK sudah mengantongi bukti-bukti yang kuat terkait penetapan tersangka Mardani Maming.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengamini bahwa pihaknya telah mengirimkan SPDP ke Mardani Maming. "Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," ujar Ali saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022). Baca juga: Mardani Maming Sudah Terima Surat Penetapan Tersangka dari KPK
"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi. KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," sambungnya.
(kri)
Lihat Juga :