Korupsi Garuda, Mantan Dirut PT MRA Soetikno Soedarjo juga Jadi Tersangka Baru
loading...

Mantan Dirut PT MRA Soetikno Soedarjo juga ditetapkan Kejagung sebagai tersangka baru korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia. Foto/dok.SINDOOnews
A
A
A
JAKARTA - Dua tersangka baru kasus korupsi pengadaan CRJ 1000 dan ATR 72-600 PT Garuda Indonesia adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dan manta Dirut PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Senin (27/6/2022) menjelaskan, penetapan tersangka baru dilakukan berdasarkan hasil ekspose 27 Juni 2022. "Yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," kata Burhanuddin.
Dalam kasus ini, lanjut Burhanuddin, negara ini diduga telah dirugikan sekitar Rp8,8 triliun. Pengadaan pesawat itu diduga melawan hukum dan menguntungkan pihak Lessor.
Baca juga: Emirsyah Satar, Mantan Dirut Garuda Kembali Jadi Tersangka
Dalam keterangan resmi Kejagung sebelumnya, Emirsyah bersama tim di bawahnya tidak melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat dengan tidak transparan, tidak konsisten dan tidak sesuai kriteria.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Senin (27/6/2022) menjelaskan, penetapan tersangka baru dilakukan berdasarkan hasil ekspose 27 Juni 2022. "Yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," kata Burhanuddin.
Dalam kasus ini, lanjut Burhanuddin, negara ini diduga telah dirugikan sekitar Rp8,8 triliun. Pengadaan pesawat itu diduga melawan hukum dan menguntungkan pihak Lessor.
Baca juga: Emirsyah Satar, Mantan Dirut Garuda Kembali Jadi Tersangka
Dalam keterangan resmi Kejagung sebelumnya, Emirsyah bersama tim di bawahnya tidak melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat dengan tidak transparan, tidak konsisten dan tidak sesuai kriteria.
Lihat Juga :