UU TPKS Lahir, Perindo Anggap Direktorat Khusus pada Polri Mendesak

Minggu, 26 Juni 2022 - 13:38 WIB
loading...
A A A
"UU TPKS pun menegaskan dalam hal Korban menyampaikan laporan langsung melalui kepolisian, kepolisian wajib menerima Iaporan di ruang pelayanan khusus yang menjamin keamanan dan kerahasiaan Korban," ujarnya.

Ketiga, tanggung jawab memberikan perlindungan sementara. Kepolisian dapat memberikan Pelindungan sementara kepada Korban terhitung sejak menerima laporan TPKS. Perlindungan sementara tersebut paling lama 14 hari terhitung sejak korban ditangani (Pasal 42 UU TPKS ayat (1) dan (2).

"Meskipun dalam konteks perlindungan akan dilakukan bekerja sama dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Polri perlu mempersiapkan hal ini. Karena penjangkauan awal perlindungan Polri sangat diharapkan, khususnya untuk kasus daerah terpencil," ujar Jubir Nasional Perindo itu.

Yang terakhir, lingkup penyelenggaraan pencegahan dan penanganan TPKS tidak hanya kerja sama antar lembaga negara dan masyarakat, tetapi juga Kerjasama internasional.

"Kesiapan kelembagaan Polri tidak cukup jika hanya sebatas unit, untuk merespon isu dalam skala internasional, diperlukan instrumen internal kelembagaan yang lebih layak dan memadai," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Terima Kunjungan Serdik...
Terima Kunjungan Serdik Sespimmen Polri di Solo, Jokowi: Mereka Tanya Leadership dan Urusan ke Depan
Gelar Konsolidasi Hadapi...
Gelar Konsolidasi Hadapi Pemilu 2029, Partai Perindo Matangkan Strategi Politik
DPP dan DPW Partai Perindo...
DPP dan DPW Partai Perindo se-Jakarta Gelar Konsolidasi Hadapi Pemilu 2029
Hadiri Peluncuran Puspa...
Hadiri Peluncuran Puspa Daya, Keluarga Korban Kekerasan Seksual Akui Advokasi Perindo Gratis
Peringatan Hari Kartini,...
Peringatan Hari Kartini, Perindo Dorong Perempuan Berani Bersuara
Perindo Luncurkan Puspa...
Perindo Luncurkan Puspa Daya, Organisasi Sayap yang Fokus pada Perlindungan Perempuan, Anak, dan Disabilitas
Ajudan Jokowi: Serdik...
Ajudan Jokowi: Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-65 untuk Menimba Ilmu
Perwira Peserta Didik...
Perwira Peserta Didik Sespimmen Polri Sowan ke Jokowi, Minta Arahan Apa?
2 Kombes Pol Digeser...
2 Kombes Pol Digeser Kapolri, Kini Jabat Irwasda Polda
Rekomendasi
Gubernur Jabar Dedi...
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Diancam Dibunuh
Mesir Kutuk Seruan Pemukim...
Mesir Kutuk Seruan Pemukim Israel untuk Mengebom Masjid Al-Aqsa dan Bangun Kuil Yahudi
Kata-kata Wasiat Paus...
Kata-kata Wasiat Paus Fransiskus tentang Gaza dan Genosida oleh Israel
Berita Terkini
KPK Sita Dokumen hingga...
KPK Sita Dokumen hingga BBE dari Penggeledahan Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
46 menit yang lalu
Di Tengah Tantangan...
Di Tengah Tantangan Global, Rampai Nusantara Terus Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
55 menit yang lalu
Pimpin Gerakan Tanam...
Pimpin Gerakan Tanam Sejuta Pohon di Hari Bumi, Menag: Tokoh Agama Beri Teladan Pelestarian Alam
1 jam yang lalu
Pengacara Tunggu Perintah...
Pengacara Tunggu Perintah Jokowi Laporkan 4 Orang ke Polisi terkait Tudingan Ijazah Palsu
1 jam yang lalu
Hari Kedua Workshop...
Hari Kedua Workshop Esoterika Fellowship Program, Denny JA: AI Dorong Tafsir Agama Pro Hak Asasi
1 jam yang lalu
Alasan Jokowi Hanya...
Alasan Jokowi Hanya Tunjukkan Ijazah ke Wartawan: Ingin Melindungi Rakyat
1 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved