UU TPKS Lahir, Perindo Anggap Direktorat Khusus pada Polri Mendesak
loading...
A
A
A
"UU TPKS pun menegaskan dalam hal Korban menyampaikan laporan langsung melalui kepolisian, kepolisian wajib menerima Iaporan di ruang pelayanan khusus yang menjamin keamanan dan kerahasiaan Korban," ujarnya.
Ketiga, tanggung jawab memberikan perlindungan sementara. Kepolisian dapat memberikan Pelindungan sementara kepada Korban terhitung sejak menerima laporan TPKS. Perlindungan sementara tersebut paling lama 14 hari terhitung sejak korban ditangani (Pasal 42 UU TPKS ayat (1) dan (2).
"Meskipun dalam konteks perlindungan akan dilakukan bekerja sama dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Polri perlu mempersiapkan hal ini. Karena penjangkauan awal perlindungan Polri sangat diharapkan, khususnya untuk kasus daerah terpencil," ujar Jubir Nasional Perindo itu.
Yang terakhir, lingkup penyelenggaraan pencegahan dan penanganan TPKS tidak hanya kerja sama antar lembaga negara dan masyarakat, tetapi juga Kerjasama internasional.
"Kesiapan kelembagaan Polri tidak cukup jika hanya sebatas unit, untuk merespon isu dalam skala internasional, diperlukan instrumen internal kelembagaan yang lebih layak dan memadai," pungkasnya.
Lihat Juga: Debat Pilkada Kota Magelang, Paslon dari Partai Perindo Paparkan Keberhasilan saat Memimpin Kota Magelang
Ketiga, tanggung jawab memberikan perlindungan sementara. Kepolisian dapat memberikan Pelindungan sementara kepada Korban terhitung sejak menerima laporan TPKS. Perlindungan sementara tersebut paling lama 14 hari terhitung sejak korban ditangani (Pasal 42 UU TPKS ayat (1) dan (2).
"Meskipun dalam konteks perlindungan akan dilakukan bekerja sama dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Polri perlu mempersiapkan hal ini. Karena penjangkauan awal perlindungan Polri sangat diharapkan, khususnya untuk kasus daerah terpencil," ujar Jubir Nasional Perindo itu.
Yang terakhir, lingkup penyelenggaraan pencegahan dan penanganan TPKS tidak hanya kerja sama antar lembaga negara dan masyarakat, tetapi juga Kerjasama internasional.
"Kesiapan kelembagaan Polri tidak cukup jika hanya sebatas unit, untuk merespon isu dalam skala internasional, diperlukan instrumen internal kelembagaan yang lebih layak dan memadai," pungkasnya.
Lihat Juga: Debat Pilkada Kota Magelang, Paslon dari Partai Perindo Paparkan Keberhasilan saat Memimpin Kota Magelang
(muh)