Mahfud MD Tegaskan Tak Perlu Cari Siapa yang Salah soal Polemik Pegawai Honorer
Jum'at, 24 Juni 2022 - 20:33 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menegaskan tidak perlu mencari siapa yang salah dalam polemik pegawai non-aparatur sipil negara atau non-ASN. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan tidak perlu mencari siapa yang salah dalam polemik pegawai non-aparatur sipil negara atau non-ASN. Pemerintah pusat dan daerah saat ini harus fokus mengatur strategi menata pegawai di instansi pemerintah untuk percepatan transformasi sumber daya manusia tanpa menghilangkan sisi kemanusiaan dan meritokrasinya.
"Tidak perlu kita mencari siapa yang salah. Tapi kita harus selesaikan masalah ini bersama," ujar Mahfud sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim saat memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Jakarta, Jumat (24/6/2022)
Mahfud menerangkan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN yang beragam menjadi PNS maupun PPPK. Tentu, dengan syarat atau ketentuan yang sudah diatur berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya.
Baca juga: Jabat Menpan RB Ad Interim, Mahfud MD Langsung Pimpin Rakornas
Instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemetaan terkait pegawai non-ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, kata Mahfud, pegawai non-ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagai ASN.
"Tidak perlu kita mencari siapa yang salah. Tapi kita harus selesaikan masalah ini bersama," ujar Mahfud sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim saat memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Jakarta, Jumat (24/6/2022)
Mahfud menerangkan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN yang beragam menjadi PNS maupun PPPK. Tentu, dengan syarat atau ketentuan yang sudah diatur berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya.
Baca juga: Jabat Menpan RB Ad Interim, Mahfud MD Langsung Pimpin Rakornas
Instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemetaan terkait pegawai non-ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, kata Mahfud, pegawai non-ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagai ASN.
Lihat Juga :